Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita Berakhir Damai: Keluarga Cabut Laporan

Keluarga korban mencabut laporan terhadap dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis tunagrahita

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita Berakhir Damai: Keluarga Cabut Laporan
kompas.com
Ilustrasi pemerkosaan Keluarga korban mencabut laporan terhadap dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap YA (21), gadis difabel asal Kasemen, Kota Serang, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Keluarga korban mencabut laporan terhadap dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap YA (21), gadis difabel asal Kasemen, Kota Serang, Jawa Barat.

Mengutip video yang dikirimkan Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui pesan instan, pelapor atas nama H berterima kasih kepada Polres Serang Kota yang sudah menanggapi laporannya.

"Keluarga memilih mekanisme pemufakatan damai dengan kedua belah pihak sehingga secara sadar mencabut laporan itu," kata H.

Video lainnya, atas nama JA, selaku bibi korban yang membesarkan YA sejak kecil, juga berterima kasih kepada kapolres.

"Kami telah memilih mekanisme pemufakatan damai dan secara sadar mencabut laporan," ujarnya.

Baca juga: Kondisi Anak Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Mulai Membaik, Sudah Bisa Sekolah

Dalam selebaran surat musyawarah bersama yang dikirimkan kapolres, tertulis pihak pertama JA selaku bibi YA asal Kasemen, memilih mekanisme pemufakatan damai dari masing-masing pihak.

Selain itu, juga secara sadar mencabut laporan di Polres Serang Kota.

Berita Rekomendasi

Tersangka berinisial S, diwakili L, anak kandung, dan LS selaku pengurus rumah tangga sebagai pihak kedua.

Dalam surat itu dituliskan kedua belah pihak menyepakati hasil: pihak keluarga tidak akan mempermasalahkan ini ke ranah hukum.

"Kami keluarga telah memaafkan atas perlakuan dilakukan EJ dan S," tertulis dalam surat musyawarah penggalan kedua.

Selanjutnya, tertulis pula dari pihak kedua akan menikahkan S dengan YA, menafkahi lahir dan batin bukan untuk sesaat, tetapi sampai maut memisahkan, merawat, dan menjaga YA.

Berikutnya, menjaga hubungan keluarga antara pihak I dan pihak II jangan ada dendam di pihak keluarga.

Baca juga: Beri Sanksi Tegas, Kampus Drop Out Terduga Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UMY

"Demikian hasil musyawarah bersama yang telah dihadiri keluarga kedua belah pihak dengan sadar tanpa ada dasar paksaan dari pihak mana pun yang membuat pernyataan," penggalan terakhir dalam tulisan itu.

Surat itu juga dicap biru oleh pihak pertama, yaitu YA, dan ditandatangani JA, serta tanda tangan pihak kedua, LS dan L.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas