Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Sumut Dituntut Hukuman Mati Karena Jual Narkoba
Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum
Editor: Erik S
Selanjutnya, Tuharno kemudian menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono.
Menerima informasi ada temuan sabu, Waryono tak membuang kesemoatan, dan mengajak temannya sesama polisi itu bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya Syahril Napitupulu, Tuharno, dan Khoirudin berangkat menuju ke lokasi pertemuan.
Saat bertemu dengan Waryono, Tuharno kemudian menyerahkan 6 Kg sabu pada Waryono.
Lalu Waryono menyimpan sabu hasil sitaan itu di semak-semak dekat posko yang ada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Dermaga Polairud Polres Tanjungbalai, Kasat Polairud Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi didampingi Syahril Napitupulu menyerahkan sisa sabu sebanyak 57 Kg pada Kapolres Tanjungbalai, yang saat itu turut dihadiri Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Luhut Hutapea.
Baca juga: Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Sumut Minta Dibebaskan
Rencananya, sabu sisa itu akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.
Sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di posko belakang SMA Negeri 2 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono bersama dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu.
Waryono lantas menghubungi pengedar bernama Tele (DPO) untuk menjual sabu.
Mendapat telepon dari oknum polisi 'nakal', Tele dayang dan mengambil 1 Kg sabu dari Waryono.
Selanjutnya, pada 26 Mei 2021, Tele menyerahkan uang Rp 250 juta pada Waryono si oknum polisi nakal tersebut.
Di hari yang sama, sekira pukul 21.45 WIB bertempat di Posko Belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) dengan maksud untuk menjual sabu seberat 5 Kg.
Tidak lama kemudian, Boyot datang ke posko tersebut dan mengambil 5 Kg sabu di semak-semak dekat posko.
Saat itu terjadi deal harga senilai Rp 1 miliar antara Waryono dengan Boyot.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.