Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Sumut Dituntut Hukuman Mati Karena Jual Narkoba
Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum
Editor: Erik S
Namun, Boyot baru menyerahkan Rp 600 juta di kemudian hari secara bertahap yang diterima Agung Sugiarto Putra.
Masih di hari yang sama, di warung terdakwa Syahril Napitupulu di Jalan Panca Karsa, Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai, Syahril bertemu dengan Tuharno dan Khoirudin.
Tuharno dan Khoirudin menyerahkan uang Rp 100 juta pada Syahril Napitupulu dengan alasan uang informan.
Sialnya, aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar.
Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini.
Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kanit Narkoba yang Jual Sabu Hasil Tangkapan Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa