Gara-gara Kayu Jati, Pria Paruh Baya di Ponorogo Tega Aniaya Ibunya hingga Patah Tulang
Seorang anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur tega menganiaya ibu kandungnya. Penganiayaan itu dilatarbelakangi masalah kayu jati.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur tega menganiaya ibu kandungnya.
Penganiayaan itu dilatarbelakangi masalah kayu jati.
Menurut anggapan pelaku kayu jati tersebut dijual.
Padahal, sebenarnya kayu jati itu dikasihkan ke adik pelaku.
Meski demikian, pelaku telah diberi uang, namun oleh pelaku uang itu dianggap kurang.
Katimun (55), warga Dukuh Pondok Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, gelap mata hingga menganiaya ibu kandungnya sendiri, Yoinah (84).
Baca juga: Menolak Bereskan Karung, ABG di Bandar Lampung Aniaya Kakak Sepupu hingga Tewas
Baca juga: Dini Hari, Suami di Duren Sawit Tega Habisi Nyawa Sang Istri Usai Bercinta
Peristiwa tersebut dipicu lantaran Katimun tidak terima dengan pembagian uang hasil penjualan kayu jati oleh korban, yang dianggapnya tidak sesuai.
Padahal menurut Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto, kayu jati tersebut adalah sepenuhnya milik Yoinah.
"Kayu jati tersebut sebenarnya tidak dijual, tapi dikasihkan ke adiknya (pelaku)," kata Iptu Nanang Budianto, Rabu (19/1/2022).
Agar tidak timbul kecemburuan, pelaku diberi Rp 3 juta, namun ternyata uang tersebut dianggap pelaku kurang.
"Mungkin saja cemburu. Karena kalau pemahamannya (pelaku) kayu tersebut dijual bukan dikasihkan," jelasnya.
Menurut Iptu Nanang Budianto, kayu tersebut belum dibagi untuk menjadi harta warisan anak-anaknya.
Sehingga masih menjadi hak Yoinah untuk mengelola kayu-kayu tersebut.
Baca juga: Pulang Periksa Kejiwaan, Pria di Kediri Mengamuk, Bunuh Ibu dan Paman Lalu Lukai Tetangganya
"Karena gelap mata, korban didorong dari teras, akhirnya jatuh di pelataran rumah yang posisinya lebih rendah," ucapnya.
Korban pun mengalami luka memar di wajah serta patah tulang tangan. Saat ini Yoinah sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Menurut keterangan tetangga, pelaku memang sering cekcok dan menganiaya korban. Pernah parah, tapi tidak lapor. Karena ini sampai tangannya patah, akhirnya adiknya melapor (ke polisi)," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tega, Pria di Ponorogo Aniaya Ibu Kandung Sampai Patah Tulang Gara-gara Pembagian Uang: Cemburu