Herry Wirawan Disebut Tak Meneteskan Air Mata Saat Baca Pembelaan hingga Memohon Hukuman Ringan
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil mengatakan, Herry Wirawan lebih banyak menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus rudapaksa 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan hari ini, Kamis (20/1/2022).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.
Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum itu, Herry Wiarawan memohon agar bisa lolos dari hukuman mati.
Diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Pasalnya, akibat perbuatannya, delapan dari 13 santriwati yang menjadi korbannya sudah melahirkan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Ghazali Emil mengatakan, Herry Wirawan lebih banyak menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Hanya Bacakan Pleidoi Sebanyak 2 Lembar
"Tidak banyak, dua lembar saja (yang dibacakan Herry Wirawan). Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan dilansir dari Tribun Jabar.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak (meneteskan air mata).
Dari yang dilihatkan, ya tidak.
Masih tenang," katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Pleidoi Herry Wirawan: Sampaikan Maaf ke Korban hingga Minta Dikurangi Hukumannya
Minta lolos hukuman mati