Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Herry Wirawan Disebut Tak Meneteskan Air Mata Saat Baca Pembelaan hingga Memohon Hukuman Ringan

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil mengatakan, Herry Wirawan lebih banyak menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Herry Wirawan Disebut Tak Meneteskan Air Mata Saat Baca Pembelaan hingga Memohon Hukuman Ringan
Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp 331.527.186," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.

Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya. 

Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Baca Pleidoi dengan Tenang tanpa Air Mata, Hanya Dua Lembar

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas