Herry Wirawan Disebut Tak Meneteskan Air Mata Saat Baca Pembelaan hingga Memohon Hukuman Ringan
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil mengatakan, Herry Wirawan lebih banyak menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus rudapaksa 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan hari ini, Kamis (20/1/2022).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.
Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum itu, Herry Wiarawan memohon agar bisa lolos dari hukuman mati.
Diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Pasalnya, akibat perbuatannya, delapan dari 13 santriwati yang menjadi korbannya sudah melahirkan.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Ghazali Emil mengatakan, Herry Wirawan lebih banyak menyerahkan pembelaannya kepada kuasa hukumnya.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Hanya Bacakan Pleidoi Sebanyak 2 Lembar
"Tidak banyak, dua lembar saja (yang dibacakan Herry Wirawan). Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan dilansir dari Tribun Jabar.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak (meneteskan air mata).
Dari yang dilihatkan, ya tidak.
Masih tenang," katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Pleidoi Herry Wirawan: Sampaikan Maaf ke Korban hingga Minta Dikurangi Hukumannya
Minta lolos hukuman mati
Melalui pembelaannya, Herry Wirawan memohon agar dirinya bisa lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU.
Dia juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain.
Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
Kata Kuasa Hukum
Pembacaan pembelaan Herry Wirawan itu dilakukan bersama kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo.
Mengenai fakta persidangan, Ira menyebut pihaknya tidak dapat memberikan informasi secara detail.
"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya.
Ia pun tutup mulut mengenai isi nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry Wirawan maupun kuasa hukumnya.
Baca juga: Sampaikan Pledoi, Herry Wirawan Minta Maaf pada Korban dan Minta Hakim Kurangi Hukuman
"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh."
"Intinya, kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya. Spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucapnya.
"Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," kata kuasa hukum Herry Wirawan itu.
Kemarin Tribun menanyakan soal apakah di nota pembelaan akan memuat permintaan agar Herry Wirawan dihukum seringan-ringannya, dia membantah.
"Baik, jadi begini karena saya penasihat hukumnya, tentu pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan sederhana ya."
"Tapi besok itu segala pendapat kami, kesimpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan serta tuntutan akan kami tuangkan di dalam nota pembelaan kami," kata Ira Margaretha Mambo saat dihubungi pada Rabu (19/1/2022).
Pertanyaan soal permintaan hukuman seringan-ringannya itu tidak dia jawab karena punya konsekuensi hukum.
"Jadi, kalau yang ditanyakan itu hukumannya berat, kita tidak bisa menjawab hal itu karena tuntutan itu utuh menyeluruh dan berkaitan dengan fakta persidangan," kata dia.
Lantas, bukannya Komnas HAM sudah menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan melanggar HAM? Ira mengapresiasi Komnas HAM.
"Pada intinya, atas segala perhatian dalam perkara ini, kami mengucapkan terima kasih."
"Namun kami tidak bisa menyampaikan apa yang ada di fakta persidangan. Itu dulu."
Baca juga: Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Sampaikan Pembelaan pada Hakim, Minta Dihukum Seadil-adilnya
"Tapi ya itu kami kerap membuat pembelaan bahwa apa yang kami tuangkan itu tentu ada landasan hukumnya," ujar dia.
Hanya saja, yang pasti, dalam pembelaannya, Ira meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
"Sudah barang tentu seperti itu, tapi lebih detailnya nanti. Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi, jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ucap Ira.
Selain hukuman mati, jaksa Kejati Jabar menuntut agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa santriwati dimiskinkan dengan perampasan aset miliknya.
Tuntutan jaksa Kejati Jabar itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Baca juga: Karutan Kebonwaru Bandung Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan Usai Dituntut Hukuman Mati
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan diumumkan sebagai bentuk hukuman sosial.
Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp 331.527.186," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.
Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Baca Pleidoi dengan Tenang tanpa Air Mata, Hanya Dua Lembar