Kakek 73 Tahun di Kupang Rudapaksa Anak Tetangganya, Beraksi Berulang Kali hingga Korban Hamil
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kupang. Pelakunya adalah kakek 73 tahun berinisial MM alias Marthen.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah kakek 73 tahun berinisial MM alias Marthen.
Sementara korbannya anak dari tetangga pelaku, IOB (15).
Baik pelaku dan korban tinggal bersebelahan di Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.
Kapolsek Amfoang Utara, Iptu I Nyoman Sarjana yang dikonfirmasi Rabu 19 Januari 2022 membenarkan kejadian ini.
Baca juga: Pelajar Rudapaksa Wanita 50 Tahun Dini Hari, Menyelinap Masuk Rumah Lalu Ancam Bunuh Korban
Kasus yang terjadi pada bulan Mei 2021 lalu baru dilaporkan ke Polsek Amfoang Utara pada Rabu 19 Januari 2022.
Kasus ini dilaporkan ibu korban YB (43) ke polisi," Kata dia
Korban dinodai di rumah pelaku yang berdekatan dengan rumah korban.
Dalam laporannya ke polisi, korban didampingi ibunya mengaku kalau pada bulan Mei 2021 lalu sekitar pukul 16.00 Wita, korban pulang dari sekolah SMP di Kecamatan Amfoang Utara.
Saat tiba di rumah, korban langsung bertukar pakaian seragam sekolah.
Tiba-tiba pelaku memanggil korban untuk ke rumah pelaku karena jarak rumah korban dan pelaku hanya bersebelahan saja.
Karena merupakan tetangga dekat, korban pun langsung ke rumah pelaku.
Namun saat tiba di dalam rumah, pelaku langsung menarik korban ke kamar.
Pelaku memaksa korban membuka pakaian.
Baca juga: Seorang Duda Tega Rudapaksa Anak Autis di Bekasi, Pelaku Sempat Ancam Korban Tutupi Aksi Bejatnya