Parkir Bus Rp 350 Ribu Disebut Permintaan Kernet, Pemkot Yogya Akan Bawa ke Ranah Hukum
Pemkot Yogyakarta memandang kejadian tarif parkir Rp 350 ribu ada unsur penipuan yang disengaja, guna mencoreng citra pariwisata
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemkot Yogyakarta memandang kejadian tarif parkir Rp 350 ribu ada unsur penipuan yang disengaja, guna mencoreng citra pariwisata wilayahnya.
Kasus tersebut menimpa bus yang yang parkir di kawasan Malioboro, Rabu (19/1/2022).
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya tengah mendalami informasi dari kepolisian, soal adanya permintaan dari kru bus, atau pimpinan rombongan, kepada juru parkir (jukir) untuk mark up tarif parkir yang tertera di kuitansi supaya ditingkatkan jadi Rp 350 ribu.
"Ini masih kita dalami, apakah informasi itu benar. Karena, kalau kita menilik dari kasus-kasus sebelumnya, itu kan ada kru bus, atau pemimpin rombongan yang meminta kuitansi dengan angka yang lebih besar ke jukirnya. Motifnya, ya, jelas, dia golek bathi," tandas Heroe, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Viral Tarif Parkir Bus di Yogya Rp 350 Ribu, Sandiaga: Nah ini Namanya Getok
Oleh sebab itu, pihaknya lantas bertanya-tanya, jika benar pihak operator transportasi yang meminta harga atau tarif parkir ditingkatkan, mengapa foto kuitansi itu, kemudian disebarluaskan di media sosial.
Otomatis, ia mencurigai adanya motif kesengajaan dalam kejadian tersebut.
"Kalau dianalisa, foto kuitansi itu kan untuk melegitimasi, bahwa kejadian nuthuk benar-benar ada. Lalu, bisa juga ya, mungkin ada niat jahat dan menjelek-jelekkan Kota Yogyakarta. Kami sudah berkoordinasi dengan teman Dishub, serta kepolisian, supaya ini ditindaklanjuti," ucap Wawali.
Bahkan, orang nomor dua di kota pelajar itu tak menutup kemungkinan, untuk membawa kasus ini sampai ke ranah hukum.
Baca juga: Kenaikan Tarif KRL Dinilai Mampu Kurangi Beban Subsidi Pemerintah untuk Layanan Angkutan Kereta
Sehingga, oknum pengunggah kabar liar itu bisa terancam Pidana. Pasalnya, yang bersangkutan dapat disangkakan pasal penipuan, atau menyebar hoax.
"Menipu karena melakukan mark up, segala macam, dan malah membuat laporan palsu di Media Sosial. Nah, itu UU ITE otomatis kena. Makanya, sedang kita dalami. Tapi, jika memang itu murni nuthuk, tukang parkirnya kena pasal pemerasan, ada delik Pidana nya juga itu," cetusnya.
Di samping itu, Heroe menyampaikan, karena lokasi yang disinggahi bus tersebut bukan tempat khusus parkir (TKP) resmi dan tak mengantongi izin, maka besar kemungkinan rombongan tidak mentaati aturan One Gate System yang mewajibkan proses skrining di Terminal Giwangan.
"Jadi, mereka melanggar aturan perjalanan di masa PPKM juga. Kalau dia terskrining di Giwangan, begitu keluar, pasti diarahkan ke TKP resmi. Nah, kalau TKP resmi kan nggak mungkin tarifnya nuthuk seperti itu," ungkapnya.
Baca juga: Dana Proyek Membengkak, Tarif LRT Jabodebek Naik Menjadi Rp 15 Ribu
"Makanya, kru bus dan pimpinan rombongan melanggar aturan kedatangan ke Kota Yogyakarta dan prokes di masa PPKM, karena rombongan yang dibawa tidak dicek dulu, terkait dokumen vaksinasi," pungkas Heroe. (aka)
Berita ini telah tayang di Tribun Jogja berjudul:
Berbuntut Panjang, Pemkot Yogyakarta Minta Parkir Nuthuk Rp 350 Ribu Dibawa ke Ranah Hukum