Polres Nganjuk Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Barang Buktinya Lebih 100 Ton
Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Sebanyak tiga orang tersangka berinisial R, HNP, dan L diamankan dengan total barang bukti 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis.
“Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk sehingga kami kemudian membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
AKBP Boy Jeckson menjelaskan para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
“Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51 tahun) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ujar AKBP Boy Jeckson.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami kemudian mengamankan tersangka HNP (23 tahun) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk. Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38 tahun) warga desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” tuturnya.
Baca juga: Mapolres Nganjuk Mendadak Jadi Bengkel, Puluhan Remaja Terjaring Razia Jadi Montir Dadakan
Para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson menyampaikan bahwa pengungkapan tindak penyalahgunaan pupuk subsidi ini merupakan respons jajarannya atas kesulitan yang saat ini dirasakan masyarakat Kabupaten Nganjuk.
“Ini adalah komitmen kita terkait bagaimana menanggapi dan merespons keresahan masyarakat untuk kemudian dicarikan solusinya,” ucapnya.
“Bayangkan, di saat kuota pupuk subsidi ini terbatas, malah ada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Kasihan para petani yang mengalami kelangkaan pupuk subsidi ini, terutama pada periode bulan-bulan ini yang semestinya sudah masuk masa tanam,” kata . (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk, 115,5 Ton Barang Bukti Disita"