Wanita Berusia 60 Tahun di Banyuasin Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria, Modusnya Periksa Badan Korban
Selesai melakukan aksinya, pelaku Awan ini baru menyuruh temannya Yusril alias Basir yang untuk merudapaksa korban.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel M. Ardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Perempuan berusia 60 tahun, berinisial SM warga Kabupaten Tulang Bawang Lampung, menjadi korban rudapaksa 2 orang pemuda di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
Pelakunya adalah Awan (36) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan Yusril Ihza alias Basir (19) warga Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra menjelaskan, kronologi rudapaksa yang menimpa korban SM terjadi di Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.
Diawali kedua pelaku Awan dan Yusril datang ke rumah Markuat.
Namun karena Markuat tidak berada di rumah dan hanya ada korban SM yang sedang menunggu rumah.
Kedua pelaku beralasan meminta kuitansi pembelian tanah.
Baca juga: Pemuda di Pesisir Barat Lampung Rudapaksa Gadis yang Dikenalnya di Media Sosial
"Kedua pelaku yang sudah mendapatkan kuitansi malah memaksa meminta uang Rp 500 ribu kepada korban.
Keduanya juga mengancam korban menggunakan senjata tajam," kata Ikang, Kamis (20/1/2022).
Korban yang ketakutan karena diancam mengaku tidak memiliki uang senilai yang diminta kedua pelaku.
Karena hanya memiliki uang Rp 200 ribu sehingga korban memberikan uang tersebut.
Masih belum puas mendapatkan uang itu, pelaku Awan memeriksa badan korban mencari uang lainnya.
Ternyata, hal itu menjadi modus pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku Awan ini, mematikan lampu dan langsung melakukan aksinya.