Aksi Sadis Anak Bunuh Ayah di Toba Sumut: Korban Sempat Ancam Pelaku Pakai Parang
AP (20) membunuh ayah kandungnya, MP (55) karena tersinggung perkataan korban.
Editor: Erik S
Tersangka kembali memukul bagian tubuh korban sebanyak dua kali hingga kemudian korban meninggal dunia di tempat.
"Saat itu tersangka langsung memberitahukan peristiwa itu kepada saksi (warga)," kata Bungaran.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat atas Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(cr3/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Berita Rekomendasi