Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Sadis Anak Bunuh Ayah di Toba Sumut: Korban Sempat Ancam Pelaku Pakai Parang

AP (20) membunuh ayah kandungnya, MP (55) karena tersinggung perkataan korban.

Editor: Erik S
zoom-in Aksi Sadis Anak Bunuh Ayah di Toba Sumut: Korban Sempat Ancam Pelaku Pakai Parang
ist
Polres Toba gelar rekonstruksi pembunuhan seorang ayah dengan tersangka anak kandung 

TRIBUNNEWS.COM, TOBA – AP (20) membunuh ayah kandungnya, MP (55) karena tersinggung perkataan korban.

AP yang saat itu memasak mie instan tersinggung karena ayahnya mengatakan akan membunuhnya.

Ayah dan anak tersebut kemudian cekcok dan AP menggunakan kayu kabar menghabisi MP.

Kejadian tersebut terjadi di Dusun Banjar Tonga, Desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Selasa (28/12/2021).  

Pemicu terjadinya pembunuhan tersebut terungkap saat rekontruksi dilakukan di Mapolres Toba pada Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Sandiwara Suami Setelah Bunuh Istri di Duren Sawit, Pura-pura Menangis Saat Jasad Korban Ditemukan

Terkait pemicunya, Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir menjelaskan, bahwa pemicunya berasal dari perkataan korban MP (55) terhadap tersangka AP (20).  

“Kalau fakta barunya, pemicu pembunuhan tersebut karena si korban mengatakan ‘kumatikanlah kau di sini’ kepada tersangka,” ujar Iptu Bungaran Samosir saat dikonfirmasi tribun-medan.com pada Jumat (21/1/2022).

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, ada 20 adegan yang dipraktekkan tersangka hingga pembunuhan terjadi.

Baca juga: Total 9 Orang, Pelaku yang Terlibat Penganiayaan Prajurit TNI AD hingga Tewas di Pluit Diringkus

“Dalam rekonstruksi tersebut, ada 20 adegan yang dipraktekkan tersangka dalam pembunuhan tersebut,” sambungnya.

Seorang ayah berinisial MP (55), warga Dusun Banjar Tongah, Desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, tewas di tangan anak kandungnya sendiri, AP (20).

Selanjutnya, tersangka AP dijerat Pasal 338 dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Dan dalam rekonstruksi tersebut, pihak Kejari Toba Samosir juga melihat secara langsung.

"Atas perbuatannya AP terancam Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.

Tragedi ini terjadi pada Selasa, 28 Desember 2021 pukul 23.00 WIB di rumah korban.

Saat sedang berada di rumah, pelaku atau tersangka sedang mengiris bawang sebagai bumbu saat memasak mie instan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas