Aksi Sadis Anak Bunuh Ayah di Toba Sumut: Korban Sempat Ancam Pelaku Pakai Parang
AP (20) membunuh ayah kandungnya, MP (55) karena tersinggung perkataan korban.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TOBA – AP (20) membunuh ayah kandungnya, MP (55) karena tersinggung perkataan korban.
AP yang saat itu memasak mie instan tersinggung karena ayahnya mengatakan akan membunuhnya.
Ayah dan anak tersebut kemudian cekcok dan AP menggunakan kayu kabar menghabisi MP.
Kejadian tersebut terjadi di Dusun Banjar Tonga, Desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Selasa (28/12/2021).
Pemicu terjadinya pembunuhan tersebut terungkap saat rekontruksi dilakukan di Mapolres Toba pada Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Sandiwara Suami Setelah Bunuh Istri di Duren Sawit, Pura-pura Menangis Saat Jasad Korban Ditemukan
Terkait pemicunya, Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir menjelaskan, bahwa pemicunya berasal dari perkataan korban MP (55) terhadap tersangka AP (20).
“Kalau fakta barunya, pemicu pembunuhan tersebut karena si korban mengatakan ‘kumatikanlah kau di sini’ kepada tersangka,” ujar Iptu Bungaran Samosir saat dikonfirmasi tribun-medan.com pada Jumat (21/1/2022).
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, ada 20 adegan yang dipraktekkan tersangka hingga pembunuhan terjadi.
Baca juga: Total 9 Orang, Pelaku yang Terlibat Penganiayaan Prajurit TNI AD hingga Tewas di Pluit Diringkus
“Dalam rekonstruksi tersebut, ada 20 adegan yang dipraktekkan tersangka dalam pembunuhan tersebut,” sambungnya.
Seorang ayah berinisial MP (55), warga Dusun Banjar Tongah, Desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, tewas di tangan anak kandungnya sendiri, AP (20).
Selanjutnya, tersangka AP dijerat Pasal 338 dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Dan dalam rekonstruksi tersebut, pihak Kejari Toba Samosir juga melihat secara langsung.
"Atas perbuatannya AP terancam Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.
Tragedi ini terjadi pada Selasa, 28 Desember 2021 pukul 23.00 WIB di rumah korban.
Saat sedang berada di rumah, pelaku atau tersangka sedang mengiris bawang sebagai bumbu saat memasak mie instan.
“Pada adegan pertama, tersangka sedang mengiris bawang karena ia ingin memasak mie instan. Ia berada di depan pintu kamar mandi sambil jongkok,” terangnya.
Selanjutnya, korban datang ke rumah hingga terjadi percekcokan.
Baca juga: Janda Berusia 27 Tahun di Natar Lampung Jadi Korban Pembunuhan, Pelaku Diduga Tetangga Korban
Setelah terjadi percekcokan alot, tersangka pun membunuh korban dengan menggunakan sepotong kayu bakar.
“Dia mengambil sebatang kayu bakar dari atas perapian di dapur tersebut, kemudian memukul bagian kepala MP sebanyak tiga kali hingga MP tersungkur,” ungkapnya.
“Tidak hanya memukul kepala korban, AP kembali memukul bagian tubuh MP sebanyak dua kali hingga kemudian MP meninggal dunia di tempat. Setelah melakukan perbuatan sadis terhadap ayah kandungnya sendiri, tersangka AP memberitahu kepada saksi,” pungkasnya.
Ayah sempat ancam tebas anak pakai parang
MP tewas setelah sebelumnya sempat mengancam sang anak menggunakan senjata tajam.
Saat itu AP berada di dapur rumah, sementara korban MP berada di kamar mandi.
Ketika itu ayah dan anak ini terlibat cekcok mulut.
Korban yang merasa kesal lantaran sang anak membantah perkataannya kemudian keluar dari kamar mandi sambil mengambil sebilah parang dan menodongkan parang tersebut ke leher anaknya.
Baca juga: Fakta Sebenarnya Kampung Mati di Bekasi, Begini Kesaksian Warga Soal Kabar Ada Janda Bunuh Diri
"Saat itu korban berkata dalam bahasa Batak kepada tersangka 'hu pamate maho di son' (ku bunuhlah kau di sini)," ujar Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Jumat (21/1/2022).
Tersangka yang merasa diancam kemudian mondorong tubuh ayahnya hingga terjatuh.
Selanjutnya, tersangka mengambil sebatang kayu bakar dari atas perapian di dapur rumah.
Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan Jadi Tersangka
Tanpa pikir panjang, tersangka memukul bagian kepala ayahnya sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur.
Tersangka kembali memukul bagian tubuh korban sebanyak dua kali hingga kemudian korban meninggal dunia di tempat.
"Saat itu tersangka langsung memberitahukan peristiwa itu kepada saksi (warga)," kata Bungaran.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat atas Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(cr3/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul: