Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pencopotan Kapolrestabes Medan dan 5 Anggota Dipecat Buntut Suap dari Istri Bandar Narkoba

Buntut anak buahnya menerima uang dari istri bandar narkoba, Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya

Editor: Erik S
zoom-in Alasan Pencopotan Kapolrestabes Medan dan 5 Anggota Dipecat Buntut Suap dari Istri Bandar Narkoba
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kombes Pol Armia Fahmi (kanan) bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam. Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai Kapolrestabes Medan yang baru menggantikan Kombes Riko Sunarko yang tersandung kasus dugaan suap 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Buntut anak buahnya menerima uang dari istri bandar narkoba, Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan Riko Sunarko dicopot agar pemeriksaanya di Polda Sumut lebih mudah.

Riko sempat dituding memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga bandar narkoba sebesar Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor hadiah anggota TNI yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

Namun belakangan Riko tidak terbukti menerima ataupun atau memerintahkan anggotanya menggunakan uang tersebut membeli sepeda motor.

Baca juga: Profil AKP Eko Marudin, Dicopot dari Kasat Reskrim Polres Boyolali karena Ejek Korban Pelecehan

Selain itu, pencopotan Riko ke Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan lanjutan.

"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1/2022) malam.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang disebut terima suap terkait kasus narkoba
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang disebut terima suap terkait kasus narkoba (KompasTV)
Berita Rekomendasi

Panca menerangkan dalam kasus tersebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Pertama, soal penggelapan uang hasil penggeledahan yang dilakukan sebanyak Rp 600 juta.

Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Baca juga: Hakim Itong Tetap Sangkal Terima Uang Suap, Sebut Temuan KPK Seperti Dongeng

Kemudian yang ketiga, soal anggota tersebut menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.

Kapolda Sumut pun menerangkan kalau uang yang diberikan Imayanti sebagai suap telah dikembalikan pada 30 Juni setelah Imayanti mencabut laporannya.

"Satu penggelapan uang Rp 600 juta, kedua narkotika dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik polri sudah disidangkan," ucapnya.

Uang Rp 300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum Imayanti kepada AKP Paul.

Setelah bebas dengan menyetor uang kemudian Imayanti menyadari uang yang sempat disita jumlahnya berkurang.

Baca juga: Ini Sosok Imayanti, Istri Bandar Narkoba yang Disebut Suap Pejabat Polrestabes Medan Ratusan Juta

Di situ ia pun melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap anggota Polrestabes Medan oleh Propam Mabes Polri.

5 Anggota dipecat

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan kanitnya, AKP Paul Simamora telah menjalani proses sidang kode etik di Mapolda Sumut.

Adapun hasil dari sidang kode etik tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan keduanya sudah diberikan hukuman yang sesuai dengan kode etik profesi Polri.

"Selain kode etik profesi Polri, juga telah dilakukan sidang kode etik Polri terhadap AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan, dengan putusan selaku Oloan tahu adanya pemberian uang Rp 300 juta," ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Kapolrestabes Medan Kombes Riko Kembali Diperiksa Terkait Uang dari Bandar Narkoba: Ini Hasilnya

"Dengan hukuman, rotasi demosi bagi seorang pamen, permintaan maaf organisasi (Polri) secara tertulis, serta pengawasan selama 6 bulan dan selama pengawasan tidak diberlakukan atau mengikuti pendidikan," tambah Panca.

Selain itu, 5 anggota Oloan dan AKP Paul termasuk Bripka Rikardo dikenakan hukuman pemecatan.

"Kasus ini sudah berproses terkait sidang kode etik Polri, yang memutuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 5 pelaku utama yang memberatkan Rp 600 juta, dan terbukti menyimpan dan menggunakan narkotika," tegasnya.

Selain itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga dicopot dari jabatannya dan saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik. Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," ungkap Panca.

Kombes Riko digantikan Kombes Armia Fahmi.

Menurut informasi, Kombes Armia Fahmi lahir pada 12 Oktober 1966.

Sebelum ditunjuk menjadi Kapolrestabes Medan yang baru, Kombes Armia Fahmi dipercaya menjabat sebagai Irwasda Polda Sumut.

Dalam laman Wikipedia, Kombes Armia Fahmi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko yang disebut terima suap terkait kasus narkoba (KompasTV) 

Ia lulus dari PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) tahun 1998, dan kemudian melanjutkan pendidikan hingga lulus Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) tahun 2007.

Dari informasi yang ada, Kombes Armia Fahmi mengawali karirnya di Sulawesi Selatan dan Tenggara (Sulselra).

Setelah dari Sulselra, Kombes Armia Fahmi lama menjabat di jajaran Polda Sumut.

Ia pernah mengemban amanah sebagai Kapolsek Medan Baru.

Kemudian, Kombes Armia Fahmi juga pernah menjabat sebagai Wakasat PJR Dit Lantas Polda Sumut.

Lalu karirnya menanjak menjabat sebagai Wakapolres Tapanuli Tengah, dan pernah menjadi Wakapolres Asahan.

Baca juga: Kapolrestabes Medan Kombes Riko Kembali Diperiksa Terkait Uang dari Bandar Narkoba: Ini Hasilnya

Setelah menjabat di daerah, Kombes Armia Fahmi juga pernah menjabat sebagai Kasubbid Provos Bid Propam Polda Sumut.

Kemudian, Kombes Armia Fahmi pindah tugas ke Nangroe Aceh Darussalam (NAD), mengemban amanah sebagai Kapolres Gayo dan Kapolres Aceh Tamiang.

Dari Aceh, Kombes Armia Fahmi kembali lagi ke Polda Sumut, dan sempat mengemban amanah di Divisi Propam Mabes Polri pada tahun 2018.

Hingga akhirnya pada tahun 2020, Kombes Armia Fahmi kembali mengemban amanah di Polda Sumut menjabat sebagai Irwasda Polda Sumut.

Pada 21 Januari 2022, Armia Fahmi ditunjuk Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan menggantikan Kombes Riko Sunarko yang tersandung kasus dugaan suap.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ALASAN Kapolrestabes Medan Dicopot dari Jabatannya, Ini Sosok yang Menggantikan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas