Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berhentikan Sementara Hakim Itong yang Kena OTT KPK, Ini Penjelasan MA

Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, serta panitera pengganti Hamdan

Editor: Erik S
zoom-in Berhentikan Sementara Hakim Itong yang Kena OTT KPK, Ini Penjelasan MA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, serta panitera pengganti PN Surabaya
Hamdan.

Pemberhentian sementara itu menyusul ditetapkannya mereka sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

"Bahwa oleh karena oknum hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini
telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak
bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh
bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti. Jadi
sudah ditandatangani SK-nya," kata Plt Kepala Bawas MA Dwiarso Budi Santiarto dalam
keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Dwiarso mengatakan MA merasa terbantu atas upaya KPK dalam operasi tangkap
tangan (OTT) ini.

Baca juga: Hakim Itong Protes Saat KPK Umumkan Dirinya Sebagai Tersangka Kasus Suap, Sebut Itu Omong Kosong

"Sehingga dengan adanya OTT ini semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik-praktik korupsi kolusi dan nepotisme," kata dia.

Selanjutnya, Dwiarso menyebut MA mendukung KPK sepenuhnya dalam upaya ini. Dia
mewakili MA juga sempat berterima kasih kepada KPK.

"Mahkamah Agung mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK termasuk OTT yang dilakukan hari ini terhadap oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk itu Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih kepada KPK yang berkomitmen
menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Baca juga: Terjaring OTT dan Jadi Tersangka KPK, Mahkamah Agung Hentikan Sementara Hakim Itong

Di kesempatan yang sama Komisi Yudisial (KY) mengatakan bakal memeriksa Itong atas dugaan adanya pelanggaran etik.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa Komisi Yudisial akan mengambil peran untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar tindak pidana,
tentunya ini juga terkait adanya dugaan pelanggaran etik. Oleh itu kami akan melakukan
pemeriksaan terhadap hakim yang dimaksud," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim
dan Investigasi KY Joko Sasmito.

Joko mengatakan KY sangat menyayangkan atas terjadinya operasi tangkap tangan
(OTT) ini. Ia menyebut hal ini tentunya akan memiliki dampak terhadap kepercayaan
publik pada pengadilan.

"Yang pertama tentunya Komisi Yudisial sangat menyayangkan
dan sangat prihatin atas kejadian ini karena hal ini tentu berdampak kepada
kepercayaan publik terhadap pengadilan. Apalagi saat ini Mahkamah Agung bersama
dengan Komisi Yudisial sedang bekerja keras untuk mendoromg kepercayaan publik
terhadap pengadilan dalam rangka untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan
berwibawa," kata dia.


Selanjutnya, Joko mengatakan bahwa KY mendukung penuh atas upaya penegakkan
hukum yang dilakukan KPK ini. Sesuai dengan tugas dan perannya, KY tentu akan
memproses dugaan pelanggaran etik demi menjaga kehormatan dan keluhuran
martabat hakim.

Baca juga: Kasus Suap Rp 1,3 M, KY Proses Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Itong yang Jadi Tersangka KPK

"Tentu saja Komisi Yudisial mendukung menghormati dan bersedia
membantu proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Joko.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas