Berhentikan Sementara Hakim Itong yang Kena OTT KPK, Ini Penjelasan MA
Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, serta panitera pengganti Hamdan
Editor: Erik S
"Pada kesempatan ini tentunya karena wilayah Komisi Yudisial itu pada wilayah etik,
tentunya Komisi Yudisial akan mengambil peran untuk melaksanakan tugasnya dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat hakim, tentunya
kalau ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tentunya KY berpendapat ini juga ada
dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim," imbuhnya.
Berdasarkan temuan awal KPK, Itong diduga menerima suap Rp140 juta dari yang
dijanjikan sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara yang berkaitan dengan PT Soyu
Giri Primedika (SGP). Uang diberikan oleh Hendro Kasiono selaku kuasa hukum PT
SGP dengan perantara Hamdan.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menjelaskan putusan yang diinginkan oleh
Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa
dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Itong, lanjut Nawawi, disinyalir juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.
Baca juga: Bocah Ini Tertidur di Bahu Hakim Saat Ayah dan Ibunya Bertengkar dalam Sidang Cerai di Tiongkok
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," terang Nawawi.
Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau
Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal
55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2022. (tribunnetwork/ham/dod)