Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Bupati Langkat yang di Rumahnya Ada Penjara Manusia, Masuk Daftar 10 Kepala Daerah Terkaya

Berikut ini profil Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang di rumahnya ditemukan kerangkeng manusia.

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil Bupati Langkat yang di Rumahnya Ada Penjara Manusia, Masuk Daftar 10 Kepala Daerah Terkaya
kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang di rumahnya ditemukan kerangkeng manusia.

Pascaterkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu, terungkap fakta mengagetkan.

Terbit ternyata memiliki kerangkeng manusia yang berada di belakang rumahnya.

Kerangkeng atau penjara manusia itu diketahui setelah KPK menggeledah rumah Terbit Rencana.

Terkait temuan itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menduga kerangkeng itu dipakai sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Baca juga: FAKTA Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Tak Berizin, Ada Orang Babak Belur di Dalamnya

Para pengguna narkoba ini kemudian dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencang Peranginangin.

Seperti dilaporkan TribunMedan, kerangkeng itu berukuran 6x6 dan telah digunakan selama 10 tahun.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)
Berita Rekomendasi

Irjen Panca mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan Terbit Rencana itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.

Meski demikian, praktik rehabilitasi ini tidak memiliki izin hukum secara resmi.

"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," ungkap Panca.

Lebih lanjut, Panca menyebut, praktik rehabilitasi ilegal itu berdiri lantaran pemerintah tak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta - swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi," ujarnya.

Baca juga: 40 Pekerja Dipenjara di Rumah Bupati Langkat: Diduga Disiksa, Dipaksa Bekerja 10 Jam, dan Tak Digaji

Sementara itu, lembaga Migrant Care menyebut hal berbeda. 

Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah mengatakan penjara itu bukanlah tempat rehabilitasi tetapi digunakan untuk melakukan penyiksaan yang menjadi bagian dari perbudakan modern.

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Migrant Care menyebut ada 40 orang pekerja kebun sawit yang sudah dipenjarakan oleh Terbit Rencana di dalam kerangkeng itu.

Puluhan orang tersebut diperbudak dan disiksa oleh Terbit, dan setelah itu juga tidak diberi gaji dan upah.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis Hidayah, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.com.

Dirinya juga mengatakan, bahwa adanya penjara itu bukan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, melainkan murni untuk menyiksa orang.

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," katanya.

Baca juga: Foto-foto Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tahanan Diduga Diperbudak dan Disiksa

Lebih lanjut, Anis juga mengatakan pekerja tersebut diharuskan bekerja selama 10 jam lamanya, mulai dari pukul 8 pagi hingga pukul 6 sore.

Setelah selesai, mereka dimasukkan kedalam kerangkeng agar tak bisa pergi kemana-mana.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

Pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM RI dan akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM.

Profil Terbit Rencana, Pernah Jabat Ketua DPRD, Masuk Daftar 10 Kepala Daerah Terkaya

Dikutip dari langkatkab/go/id, Terbit Rencana menjabat Bupati Langkat pada 20 Februari 2019 lalu.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Langkat, Terbit Rencana sebelumnya pernah menjadi Ketua DPRD Langkat, pada periode 2014-2018.

Dikutip dari Tribun Medan, Terbit Rencana Peranginangin lahir di Raja Tengah, Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, 24 Juni 1972.

Terbit Rencana diketahui aktif dalam organisasi kepemudaan sejak ia belum terjun ke dunia politik.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sejak tahun 1997 hingga saat ini Terbit Rencana pun masih menjabat sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila.

Beragam jabatan telah diemban Terbit selain menjadi Bupati Langkat.

Di antaranya Terbit menjabat sebagai Ketua SPTI/SPSI Kabupaten Langkat, pada tahun 2002 -2022.

Taka hanya sampai disitu, Terbit juga memantapkan dirinya menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat, pada tahun 2015-2020.

Dari sisi kekayaan, Terbit masuk dalam daftar kepala daerah terkaya di Indonesia pada 2021 menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Terakhir kali Terbit menyerahkan LHKPN pada 31 Desember 2020 sebagai laporan periodik.

Menurut LHKPN-nya, Terbit memiliki jumlah kekayaan mencapai lebih dari Rp85 miliar.

Sumber kekayaan Terbit yang terbesar berasal dari kas dan setara kas senilai Rp78,3 miliar.

Baca juga: Dalami Dugaan TPPO, Mabes Polri Turun Tangan Cek Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Ia tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang berada di Langkat serta Medan.

Tak hanya itu, Terbit juga mempunyai delapan mobil yang tujuh diantaranya memiliki nilai diatas Rp100 juta.

Dikutip Tribunnews dari laman elhkpn.kpk.go.id, inilah rincian harta kekayaan Terbit Rencana:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.790.000.000

1. Tanah Seluas 2053 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

2. Tanah Seluas 6229 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 198 m2/178 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

4. Tanah Seluas 4997 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

5. Tanah Seluas 412 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

6. Tanah Seluas 75 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

7. Tanah Seluas 350 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 210.000.000

8. Tanah Seluas 2819 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 590.000.000

9. Tanah Seluas 703 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

10. Tanah Seluas 2401 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.170.000.000

1. MOBIL, TOYOTA VIOS 1,5 G A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

2. MOBIL, TOYOTA YARIS 1,5 S LIMITED A/T Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

3. MOBIL, TOYOTA HILUX 3.06 MT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000

4. MOBIL, HONDA JAZZ GE8 1.5 EAT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

5. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER CYG NUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000

6. MOBIL, HONDA CR-V RE1 2WD 2,4 AT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

7. MOBIL, TOYOTA YARIS 1.5S LIMITED A/T Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

8. MOBIL, HONDA CR-V RM3 2WD 2.4 AT Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. 700.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.191.419.588

F. HARTA LAINNYA Rp. 78.300.000.000

Sub Total Rp. 85.151.419.588

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 85.151.419.588

(Tribunnews.com/Daryono/Pravitri/Farriyanida/Arif Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas