Bupati Langkat Ternyata Pernah Cerita soal Penjara Manusia di Rumahnya: Itu Tempat Pembinaan
Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangn, ternyata pernah bercerita soal penjara manusia di rumahnya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, ternyata sempat menceritakan soal penjara manusia yang ada di kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Hal ini pernah ia sampaikan saat wawancara bersama Dinas Kominfo yang videonya diunggah di kanal YouTube resmi Pemerintah Kabupaten Langkat pada 27 Maret 2021 silam.
Kala itu, Terbit Rencana mengatakan penjara yang ada di rumahnya adalah tempat pembinaan bagi pengguna narkoba.
Ia mengaku sudah menjalankan tempat pembinaan itu selama 10 tahun sejak sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD maupun Bupati Langkat.
"Saya beserta ibu (istri), sebelum menjabat sebagai Ketua DPR, jadi Bupati, itu sudah kami laksanakan (tempat pembinaan)," ujar Terbit, dikutip Tribunnews.
Baca juga: Foto-foto Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Tahanan Diduga Diperbudak dan Disiksa
Baca juga: Fakta Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Lebih dari 40 Orang Pernah Ditahan
"Itu bukan rehabilitasi, itu adalah pembinaan yang saya buat selama ini, untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Bukan rehabilitasi, hanya tempat pembinaan," lanjutnya.
Terbit Rencana menerangkan ada tiga gedung yang disediakan sebagai tempat membina dan tempat istirahat warga binaan.
Semua fasilitas dan perawatan yang ia sediakan pun gratis.
Bahkan, pihak Terbit akan menjemput pencandu narkoba jika memang diminta pihak keluarga.
Ia pun tak membatasi siapa saja yang bersedia dibina di tempatnya tersebut.
"Perawatan gratis semua, bagi masyarakat (pengguna narkoba) yang keluarganya mengantarkan, ada juga keluarga yang minta dijemput," urainya.
"Siapapun boleh datang," tegasnya.
Saat ditanya tujuannya membuat tempat pembinaan, Terbit mengatakan ia hanya ingin membantu keluarga-keluarga yang memiliki anggota yang menjadi pencandu narkoba.
Sejak pertama didirikan, tempat pembinaan milik Terbit sudah membina hingga 3.000 orang.
Setiap harinya, kata Terbit, ada 100 orang yang dibina.
Baca juga: FAKTA Baru Polemik Bupati Langkat: Tak Hanya Penjara, Ditemukan Hewan Dilindungi di Rumah Pribadinya
Baca juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut Tempat Rehabilitasi Narkoba, BNN Langkat: Itu Ilegal
"(Sebanyak) 2.000-3.000 orang yang sudah pernah direhabilitasi. Kurang lebihnya ada 100 orang setiap harinya yang kita bina," ungkap Terbit.
Untuk masalah makanan, warga binaan mendapatkannya secara cuma-cuma.
Begitu juga untuk urusan pemeriksaan kesehatan.
Mengenai menu makanan dan kesehatan, semua diurus oleh istri Terbit, Tiorita.
Terbit menegaskan dana pendirian dan pengelolaan tempat binaan miliknya berasal dari dana pribadi.
Ia tak bekerja sama dengan pemerintah maupun pihak swasta.
"Tidak bekerja sama dengan pihak manapun, baik pemerintah ataupun swasta. Murni dari dana pribadi kami," tegasnya.
Dalam video yang diunggah YouTube Pemkab Langkat, diperlihatkan juga warga binaan yang sudah sehat bekerja di pabrik sawit milik Terbit.
Seorang mantan pencandu narkoba mengatakan ia dipekerjakan langsung oleh Terbit usai keluar dari tempat binaan.
"Saya dibina di tempat Pak Bupati satu tahun, setelah pembinaan alhamdulillah saya dipekerjakan di pabrik (sawit). Terima kasih sudah diterima sebagai karyawan," kata Terang.
Baca juga: 11 Saksi Termasuk Kepala Dinas Sosial Diperiksa Terkait Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Baca juga: Sudah Berdiri Selama 10 Tahun, Bangunan Layaknya Sel di Rumah Bupati Langkat Tak Miliki Izin
Seperti diketahui, terungkapnya penjara manusia di rumah Terbit Rencana bermula dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pihak kepolisian.
Dikutip dari TribunMedan, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus suap fee proyek infrastruktur di Langkat yang menjerat Terbit.
Terbit sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengakuan 2 Mantan Pencandu Narkoba yang Pernah Ditahan
Dua mantan pencandu narkoba, Fredi Jonathan dan Jefri Sembiring, menuturkan bagaimana perlakuan yang mereka dapatkan selama berada di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin.
Fredi mengatakan selama ia berada di tahanan, dirinya tak pernah disiksa.
Justru, ia merasa nyaman dan terjadi perubahan drastis pada fisiknya.
"Kalau menurut aku nyaman. Aku sehat dan gemuk (sekarang), karena waktu masuk dulu (kondisi tubuhku) kurus," katanya saat berbincang dengan TribunMedan di Kantor Camat Kuala, Jalan Binjai-Kuala, Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut, Fredi juga mengaku tak pernah dipekerjakan di ladang sawit seperti kabar yang beredar.
Ia hanya diminta membersihkan kolam milik Terbit.
Baca juga: Bupati Langkat Miliki Kerangkeng Manusia di Rumah, Komnas HAM Segera Kirim Tim Investigasi
Baca juga: Tindakan Perbudakan Bupati Langkat Dinilai Keterlaluan, Anggota DPR: Jahatnya Nggak Ketulungan!
Setelah bekerja, Fredi akan dimasukkan kembali ke dalam sel.
"Saya tidak pernah kerja di ladang (kebun sawit, red). Kalau aku, setelah selesai bersihkan kolam, aku masuk lagi ke dalam sel," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Jefri.
Ia mengaku tak pernah mendapat penyiksaan ataupun melihatnya.
Tak hanya itu, ia dan tahanan lainnya rutin mendapatkan makanan tiga kali sehari.
"Saya sudah pulang. Empat bulan saya berada di dalam. Dan saya tidak pernah lihat adanya orang disiksa," terangnya.
Diduga Perbudakan Modern
Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, menilai ada dugaan perbudakan modern di penjara Terbit Rencana Peranginangin.
Menurutnya, apa yang terjadi di rumah Tebrit, sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).
"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.
Anis menambahkan, para tahanan di penjara milik Terbit dipekerjakan di lahan sawit selama 10 jam di lahan sawit, sejak pukul 08.00 hingga 18.00.
Tak hanya itu, para tahanan juga disiksa, tak diberi makan, bahkan tak menerima gaji.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujar Anis, dikutip dari TribunMedan.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka."
"Setiap hari mereka hanya diberi makan dua kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunMedan/Satia)