Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto Jalani Sidang Perdana Perkara Dugaan Pelecehan Seksual
Dia bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto hari ini, Selasa (25/1/2022) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dia bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (31).
Agenda sidang perdana yakni membacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Bupati Yuni: 7 Orang dalam Satu Keluarga yang Positif Covid-19 di Sragen Ternyata Menolak Vaksinasi
Baca juga: Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dekan FISIP UNRI Kirim Surat ke Menteri Nadiem Makarim
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous mengatakan, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah mengeluarkan penetapan tim majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
Termasuk jadwal sidang perdana, juga sudah ditentukan.
"Penetapan sidang (perdana) SH (Syahri Harto, red), hari Selasa tanggal 25 Januari 2022," ucap Marvelous.
Lanjut dia, majelis hakim juga telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap Syafri Harto.
"(Status) penahanan hakim 30 hari ke depan, dimulai dari tanggal 18 Januari hingga 16 Februari 2022," bebernya.
Baca juga: Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo Terpapar Covid-19, Sang Anak Ungkap Kondisi Kesehatannya
Baca juga: Dekan FISIP UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Muncul Desakan Penahanan dan Copot Jabatan
Sebelumnya, JPU telah melakukan penahanan terhadap Syafri Harto.
Kebijakan itu diambil JPU usai menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (17/1/2022) lalu.
Syafri Harto melalui tim kuasa hukumnya sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi permohonan itu ditolak oleh JPU.
JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Saat hendak ditahan, Syafri Harto tampak didampingi tim kuasa hukumnya. Tak lama, beberapa orang sanak keluarganya juga datang.
Sebelum dilakukan proses tahap II di Kejari Pekanbaru, Syafri Harto dibawa penyidik ke Kejati Riau, sekitar pukul 10.00 WIB.