Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto Jalani Sidang Perdana Perkara Dugaan Pelecehan Seksual 

Dia bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto Jalani Sidang Perdana Perkara Dugaan Pelecehan Seksual 
Dokumentasi TribunPekanbaru/Rizky Armanda
Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto ditahan jaksa, Senin (17/1/2022). 

Di sana, jaksa mengecek kelengkapan berkas dan administrasi, termasuk kondisi kesehatan tersangka di Poliklinik Kejati Riau.

Usai dari Kejati Riau, Syafri Harto selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Di sana, jaksa kembali melakukan pengecekan sejumlah hal, bertempat di ruang tahap II.

Setelah semua lengkap, Syafri Harto digelandang jaksa ke mobil tahanan.

Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat berada di Polda Riau untuk membuat laporan polisi, Sabtu (6/11/2021).
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat berada di Polda Riau untuk membuat laporan polisi, Sabtu (6/11/2021). (KOMPAS.COM/IDON)

Terlihat Syafri Harto mengenakan baju batik lengan panjang, dilapis rompi tahanan kejaksaan warna merah.

Saat dibawa menuju mobil tahanan yang telah menunggunya, Syafri Harto memilih bungkam.

Tak satu pun pertanyaaan yang dilontarkan wartawan kepadanya, dijawab oleh Syafri Harto.

Berita Rekomendasi

Ia sesekali menutup wajahnya yang dilapis masker putih, dengan amplop coklat.

Dia terus berlalu menuju mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Polda Riau.

2 orang wanita yang sepertinya merupakan kerabat Syafri Harto, sempat ikut naik ke dalam mobil tahanan. 

Namun, keduanya langsung diminta jaksa turun dari mobil.

Sempat pula terjadi keributan antara wartawan dengan seorang pria bertopi yang mengaku sebagai polisi. Dia diduga menghalangi seorang wartawan televisi saat mengambil gambar.

Ketegangan akhirnya mereda, setelah pria itu pergi bersama rombongan kuasa hukum Syafri Harto.

Proses tahap II, dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas