Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lihat Istrinya Main Ponsel Tengah Malam, Pria Aceh Timur Ini Kalap lalu Pukul Istrinya hingga Tewas

Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku panik dan menggendong korban lalu membawanya ke sungai untuk menghilangkan jejak seolah korban hilang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lihat Istrinya Main Ponsel Tengah Malam, Pria Aceh Timur Ini Kalap lalu Pukul Istrinya hingga Tewas
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Hendri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polisi berhasil mengungkap kasus  penemuan mayat seorang wanita bernama Radiah (49), warga Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur.

Radiah ditemukan dalam sungai di belakang rumah korban pada Jumat (21/1/2022) lalu.

Korban harus kehilangan nyawa di tangan suaminya sendiri berinisial MH (62).

Setelah diamankan, pelaku akhirnya mengaku motif dia membunuh istrinya.

Awalnya, ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku melihat istrinya tidak ada di kamar.

Kemudian, pelaku bangun dan melihat korban berada di luar rumah sedang bermain handphone (HP).

Baca juga: BlackBerry Tutup, Ini 4 Fitur Penuh Kenangan di Ponsel Tersebut

Berita Rekomendasi

Pelaku yang curiga langsung menghampiri korban dan bertanya kenapa belum tidur dan gelisah sekali.

Tetapi korban saat itu tidak menghiraukan pertanyaan pelaku sehingga pelaku tersinggung dan marah.

“Kemudian pelaku merampas handphone dari tangan korban sambil memukul korban di bagian wajah hingga korban terjatuh,” jelas Kasat Reskrim.

“Kemudian pelaku memerika korban dan ternyata sudah tidak bernyawa, pelaku panik dan menggendong korban, lalu membawanya ke sungai untuk menghilangkan jejak seolah-olah korban hilang,” ungkap AKP Miftahuda.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338  atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Radiah, warga Dusun Bahagia, Desa Putoh Dua, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur dilaporkan hilang oleh keluarganya, sejak Kamis (20/1/2022) pagi.

Setelah dilakukan pencarian oleh warga bersama Satreskrim Polres Aceh Timur, Polsek Pantee Bidari, dan tim SAR, jenazah korban ditemukan pada Jumat (21/1/2022) pagi, di sungai belakang rumah korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas