Pria di Aceh Peras Mantan Tunangan hingga Jutaan Rupiah, Korban Diancam Video Syurnya Disebar
Kasus seorang pria memeras mantan tunangannya hingga jutaan rupiah terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial FS.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria memeras mantan tunangannya hingga jutaan rupiah terjadi di Kabupaten Aceh Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial FS.
Sementara korbannya anak baru gede berinisial UM (18).
Korban tercatat sebagai warga Kecamatan Cot Girek.
Modus UM saat melakukan aksinya dengan mengancam menyebar video syur milik korban.
Kasus yang membelit FS sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Mulyadi SH ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara baru-baru ini.
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara Fauzi SH juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana kasus tersebut pada 26 Januari 2022.
Baca juga: Ingin Hentikan Kasus Istri yang Terjerat Korupsi, Pria Asal Madura Ini Justru Jadi Korban Pemerasan
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, kasus itu berawal pada 12 Januari 2022, ketika FS mengajak tunangannya UM ke sebuah klinik yang berada di Desa CotGirek Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, tempat FS bekerja sebagai petugas pengamanan.
Setelah sampai UM di klinik tersebut, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Namun tanpa sepengetahuan korban ternyata terdakwa merekam video saat dirinya berhubungan badan dengan tunangannya, dengan menggunakan HP milik terdakwa.
Setelah selesai melakukan persetubuhan, tidak lama kemudian terdakwa mengirimkan video tersebut kepada korban, sehingga korban sangat terkejut.
“Kenapa abang videokan,” tanya korban. Terdakwa menjawab, “Gak apa-apa dek video ini untuk pegangan abang, kalok adek macem-macem sama abang”.
Baca juga: Gadis di Lampung Jadi Korban Pemerasan hingga Jutaan Rupiah, Pelaku Ancam Sebar Video Syur di Medsos
Tiga hari kemudian korban tiba-tiba memutuskan tali pertunangan dengan terdakwa, sehingga terdakwa sangat marah dan kesal.
Berselang lima bulan kemudian atau pada 5 Mei 2021 terdakwa menghubungi korban untuk meminta uang sebesar Rp 300 ribu dengan ancaman, bila korban tidak memberikan uang tersebut, terdakwa akan menyebarkan video persetubuhan tersebut.