Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Aceh Peras Mantan Tunangan hingga Jutaan Rupiah, Korban Diancam Video Syurnya Disebar

Kasus seorang pria memeras mantan tunangannya hingga jutaan rupiah terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial FS.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Aceh Peras Mantan Tunangan hingga Jutaan Rupiah, Korban Diancam Video Syurnya Disebar
Sripoku.com/Istimewa
Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Aceh Utara, peras mantan tunangan hingga jutaan rupiah. 

Karena korban merasa takut dengan tindakan terdakwa yang akan menyebarkan video tersebut akhirnya korban menyanggupi permintaan terdakwa dengan mengirimkan uang ke rekening terdakwa.

Tak hanya itu pada 18 Mei 2021, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, kali ini Rp 3 juta. Namun saat itu korban tidak memiliki uang sebesar itu.

Karena korban tidak sanggup memenuhi permintaan, akhirnya terdakwa meminta handphone milik korban merek OPPO.

Pemerasan serupa kembali terjadi pada 24Mei 2021.

Terdakwa kembali mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhannya dengan korban bila korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.

Baca juga: Bawa Bukti Kuat ke Polisi, Adam Deni Minta Kuasa Hukum Jerinx SID Buktikan Tudingan Pemerasan

Lagi-lagi UM menyanggupi permintaan terdakwa.

Karena sudah berulang kali dan terdakwa juga sering mengganggu korban melalui WhatsApp, kemudian korban memberitahukan hal tersebut ke keluarga, sehingga sepakat untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara.

Berita Rekomendasi

Atas dasar laporan korban akhirnya terdakwa ditangkap pada 27 Oktober 2021 di Gampong Lhok ReuhatKecamatan Cot Girek.

Kini terdakwa menunggu jadwal sidang perdana atas perbuatan yang dilakukan tersebut.

“Selain jadwal sidang, juga sudah ditetapkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujar Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin SH kepada Serambinews.com, Senin (24/1/2022).

Kasus tersebut akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri Hakim Ketua Junita SH, dengan dua hakim anggota T Latiful SH dan Muchtar SH.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Ini Ancam Sebarkan Video Hubungan Intim dengan Tunangannya Jika tak Diberikan Uang

(SerambiNews.com/Jafaruddin)

Berita lainnya seputar kasus pemerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas