Sebelum Kena OTT, Bupati Langkat Pernah Ungkap soal Kerangkeng di Rumahnya, Ini Pengakuannya
Sebelum akhirnya terkena OTT KPK, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ternyata pernah mengungkap perihal kerangkeng di rumahnya.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
"Dengan hati yang ikhlas, niat yang baik, kami melihat pandangan dimana salah satu keluarga apabila keluarganya ada penyalahgunaan narkoba kami berharap kami membantu keluarga yang terkena narkoba."
"Kalau itu kami lakukan seolah-olah kami membantu keluarga yang salah satu kena penyalagunaan narkoba. Itu awalnya," bebernya.
Baca juga: FAKTA Baru Polemik Bupati Langkat: Tak Hanya Penjara, Ditemukan Hewan Dilindungi di Rumah Pribadinya
Terbit mengaku sudah ada sekitar 2000 hingga 3000 orang yang telah menjalani pembinaan di tempat pembinaan miliknya.
Soal makanan yang diberikan, Terbit mengaku, makanan yang diberikan kepada para pecandu narkoba itu sama dengan makanan sehari-hari yang ia dan keluarganya konsumsi.
Terbit juga mengklaim, para pecandu narkoba yang ia bina itu juga mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang ditangani oleh istrinya.
"Menu makanan kami sehari-hari itu juga yang kami berikan (kepada para pencandu narkoba yang dibina). Semuanya ditangani ibu," ujarnya.
Soal metode pembinaan yang diberikan kepada para pecandu narkoba itu, Terbit memberi penjelasan singkat.
Menurutnya, para pecandu narkoba itu diberikan pembinaan dan pencerahan oleh tim termasuk terdapat dokter.
Namun, Terbit tidak merinci metode yang ia gunakan.
"Banyak metode yang kita berikan. Ya, melibatkan dokter," ujarnya.
Diketahui, kerangkeng di rumah Terbit ini menjadi sorotan karena diduga menjadi praktek perbudakan modern.
Penanggung Jawab Migrant Care, Anis Hidayah, menilai ada dugaan perbudakan modern di penjara Terbit Rencana Peranginangin.
Menurutnya, apa yang terjadi di rumah Terbit, sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang.
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," terang Anis dalam sambungan telepon kepada TribunMedan, Senin (24/1/2022).