Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Rekan Seprofesi di Semarang Divonis 6 Bulan Penjara

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Rekan Seprofesi di Semarang Divonis 6 Bulan Penjara
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Terdakwa Dody dan kuasa hukumnya hendak meninggalkan ruang persidangan usai pembacaan putusan di PN Semarang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Dody Prasetyo, seorang dokter melakukan masturbasi dan mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (26/1/2022).

Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang itu terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan.

Dody hanya tertunduk diam di kursi pesakitan saat mendengarkan salinan putusan.

Atas vonis hakim itu, dirinya dan kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Pikir-pikir," kata Dody dengan suara lirih diikuti kuasa hukumnya.

Baca juga: Soal Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene & Keluarga Laura Anna Lega: Hakim Bisa Lihat Bukti-bukti

Dalam salinan putusan, hakim juga membeberkan bahwa gangguan kejiwaan akibat trauma psikologis yang dialami Dody tidak bisa diterima.

Dody dinyatakan masih bisa beraktivitas normal seperti kebanyakan orang.

Perbuatan tidak terpuji terdakwa yang melakukan masturbasi di ruang tengah rumah kontrakan dinilai menimbulkan rasa malu dan jijik.

Ruang tengah rumah kontrakan dinilai hakim merupakan ruangan umum bukan privat.


Lantaran ruangan tersebut kerap digunakan orang lain untuk makan dan beraktivitas lain.

Unsur yang memberatkan terdakwa yakni bahwa korban mengalami trauma psikis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas