Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Lampung Rudapaksa Adik Ipar di Gubuk, Beri Korban Uang Rp 1 Juta setelah Beraksi

Aksi bejat dilakukan seorang ria berinisial MR (32) di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia tega Merudapaksa adik iparnya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria di Lampung Rudapaksa Adik Ipar di Gubuk, Beri Korban Uang Rp 1 Juta setelah Beraksi
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Aksi bejat dilakukan seorang ria berinisial MR (32) di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia tega Merudapaksa adik iparnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat dilakukan seorang ria berinisial MR (32) di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Ia tega merudapaksa adik iparnya, S (14).

Peristiwa itu bermula saat pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan menukar motor.

Namun, di tengah perjalanan pelaku malah mengajak korban ke sebuah gubuk.

Di sana korban dirudapaksa oleh pelaku.

Setelah itu, korban diberi sejumlah uang disertai dengan ancaman.

Satreskrim Polres Tanggamus menangkap pelaku tindak asusila berinisial MR (32), warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Berita Rekomendasi

Pelaku ditangkap karena melakukan tindak asusila terhadap korbannya berinisial S (14), warga Kecamatan Pugung. Korban adalah adik iparnya sendiri.

Baca juga: Tak Betah di Ponpes, 2 Santriwati Pilih Kabur, Lalu Mengaku Diculik dan Dirudapaksa saat Jajan

Baca juga: Siswi SMP di Sulut Dirudapaksa Kakak Kandung dan Sepupunya, Kini Korban Hamil 8 Bulan

Dari penangkapan tersebut, terungkap tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.

Akibatnya korban tidak dapat melawan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, pelaku ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertuanya melapor ke Polres Tanggamus, pada 15 Januari 2022.

"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (25/1/2021).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban yakni pada Rabu, 12 Januari 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, di gubuk perkebunan Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang.

Peristiwa berawal ketika korban S, diajak oleh tersangka ke rumahnya di wilayah Talang Padang dengan alasan akan menukarkan motor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas