Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Lampung Rudapaksa Adik Ipar di Gubuk, Beri Korban Uang Rp 1 Juta setelah Beraksi

Aksi bejat dilakukan seorang ria berinisial MR (32) di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia tega Merudapaksa adik iparnya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria di Lampung Rudapaksa Adik Ipar di Gubuk, Beri Korban Uang Rp 1 Juta setelah Beraksi
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Aksi bejat dilakukan seorang ria berinisial MR (32) di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia tega Merudapaksa adik iparnya. 

Setelah korban diajak ke rumah tersangka, korban diantarkan kembali ke rumahnya di Kecamatan Pugung.

Baca juga: FAKTA Baru Wanita Mengaku Diejek Polisi saat Lapor Jadi Korban Rudapaksa, Ternyata Laporannya Palsu

Tetapi ketika di perjalanan di daerah Pekon Talang Sepuh, tersangka membelokan motornya ke sebuah gubuk.

Setelah itu korban diantarkan pulang dan saat diperjalanan diberi uang Rp 1 juta dan kembali mengancam jika bercerita ke orang lain akan dibunuh.

"Akibat peristiwa itu, korban merasa trauma dan akhirnya pada 17 Januari 2021 menceritakan kepada orangtuanya."

"Kemudian orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum," jelas Ramon.

Selanjutnya untuk proses penangkapan, polisi melakukan penyelidikan dahulu dan memastikan pelaku berada di rumahnya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus serta penyelidikan hingga ditetapkan tersangka.

BERITA TERKAIT

"Dari tersangka turut diamankan barang bukti pakaian saat digunakan melakukan kejahatan," ujar Ramon.

Baca juga: 4 Murid di Bengkalis Riau Dilecehkan Guru Agama: Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku Mengaku Khilaf

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, tersangka MR mengaku khilaf melakukan kejahatan tersebut.

Tak hanya itu saha, pelaku MR juga mengakui telah mengancam membunuh korban hingga mencekiknya.

Kini tersangka terancam pasal 76 E junto pasal 82 UU RI no 27 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan no 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak. Dan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Tanggamus Rudapaksa Adik Ipar, Sempat Diancam Dibunuh Bila Melawan

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas