Terkait Adanya Bocah 10 Tahun Gunakan Sabu, LPA Lampung Minta Pengawasan Orangtua Lebih Ketat
Wahyu menambahkan, dari data yang dihimpun pihaknya setidaknya ada 5 anak yang meminta pendampingan terkait kecanduan narkoba pada tahun 2021
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung sangat prihatin terkait adanya bocah berumur 10 tahun yang kecanduan narkoba jenis sabu.
Sekretaris LPA Wahyu Widiyatmiko meminta orangtua itu harus mengawasi anak itu sampai di lingkungan dia bermain.
"Setiap kegiatan anak tetap diketahui oleh orangtuanya, mengingat anak umur 10 tahun masih belum memahami apa dampak narkoba untuk kesehatan," kata Wahyu kepada Tribun Lampung, Rabu (26/1/2022).
"Dan sanksi pidananya terkait penggunaan narkoba tersebut," sambungnya.
Baca juga: Dikemas Dalam Botol Bergambar Alpukat, 4 Liter Sabu Cair Asal Meksiko Diselundupkan ke Indonesia
Wahyu menambahkan, dari data yang dihimpun pihaknya setidaknya ada 5 anak yang meminta pendampingan terkait kecanduan narkoba pada tahun 2021.
"Kalau data kita ditahun 2021 ada 5 orang yang meminta pendampingan ke kita," kata Wahyu.
Kendati demikian, kata Wahyu, LPA hanya pendampingan bantuan hukum bukan rehabilitasi.
"LPA ini hanya sifatnya pendampingan saja serta bagi yang meminta bantuan hukum," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanggamus mencatat adanya bocah 10 tahun yang kecanduan narkoba jenis sabu.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bocah 10 Tahun Kecanduan Sabu, LPA Lampung Minta Pengawasan Orang Tua Lebih Ketat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.