Komplotan Penjahat Bermodus Ganjal Mesin ATM yang Diungkap Polres Jepara Raup Uang Rp 220 Juta
Selama beraksi EA memanfaatkan mesin ATM yang sepi dan tidak ada penjaganya sehingga bisa memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu ATM
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJATENG/MUHAMMAD YUNAN
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi saat memberikan keterangan dalam konferensi pers penangkapan tiga pelaku pengganjal mesin ATM
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menambahkan, dua pelaku JA dan FR berasal dari Provinsi Lampung.
Sementara EA dari Provinsi Banten.
"Di Jepara, mereka beraksi di SPBU Ngabul dan SPBU Kriyan.
SPBU Ngabul dapat Rp 35 juta dan SPBU Kriyan Rp 500 ribu," terangnya.
Total uang yang berhasil didapat korban dari 11 tempat, kata Rozi, sekira Rp 220 juta.
Pelaku dikenai Padal 363 KUHP.
Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(yun).
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Pelaku Pengganjal Mesin ATM Lintas Provinsi: Belajar dari Google, Habiskan Uang untuk Judi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.