Polisi Sebut 2 Tersangka Kasus Pertikaian di Double O Sorong Berasal Dari Satu Kelompok
Jajaran Polresta Sorong bersama Polda Papua Barat menangkap dua tersangka terkait kasus pertikaian yang terjadi di tempat karaoke Double O, Sorong.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polresta Sorong bersama Polda Papua Barat menangkap dua tersangka terkait kasus pertikaian yang terjadi di tempat karaoke Double O, Sorong, Papua Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kedua tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Dua tersangka tersebut berasal dari satu kelompok itu aja ya. Yang jelas saat ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan karena aksi ini aksi pertikaian ya," kata Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Ramadhan pun menjelaskan peran kedua tersangka.
Kata jenderal polisi bintang satu tersebut, keduanya merupakan orang yang melakukan penganiayaan terhadap sejumlah korban saat kondisi di Double O memanas.
"Kedua tersangka tersebut yang melakukan penganiayaan," kata Ramadhan.
Kendati begitu, Ramadhan belum dapat menyampaikan secara detail terkait dengan pasal apa yang nantinya akan disangkakan kepada kedua tersangka.
Sebab hingga kini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan termasuk beberapa barang bukti dan saksi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan kedua pelaku diringkus di Jalan Arfak Kampung Baru.
"Penangkapan dua orang itu sekira pukul 04.00 WIT," kata Kombes Pol Adam Erwindi, Kamis (27/1/2022).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun.
"Mereka ditangkap karena merupakan pelaku dari pembunuhan dan pengeroyokan terhadap KR yang terjadi di kompleks tempat hiburan malam (THM) Double O Sorong," katanya.
Selain itu, ia berujar, penangkapan tersebut juga sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/61/I/2022/Polres Sorong Kota, pada 25 Januari 2022 kemarin.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Pertikaian di Tempat Karaoke Double O di Sorong Papua Barat
Dimana, LP tersebut berkaitan dengan pembunuhan dan pengeroyokan, sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP.
Terkait barang bukti (BB), untuk sementara pihaknya telah mengamankan sebuah buah parang atau senjata tajam.
Baca juga: Profil DJ Indah Cleo, Perempuan Asal Bukittinggi yang Tewas dalam Bentrok di Double O Sorong
"BB itu kalau dalam bahasa Pelauw disebut parang caka lele yang dipakai oleh tersangka M," ungkap Adam.
"Saat ini Polres Sorong Kota di back-up Polda Papua Barat, akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya akan terus mengejar pelaku pembakaran THM Double O yang menewakan 17 orang.