Polres Bogor Tangkap 2 Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Gorong-gorong
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan jumlah terduga pelaku sebenarnya tiga orang.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Polisi menangkap dua terduga pelaku rudapaksa terhadap perempuan disabilitas di Bogor yang viral di media sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan jumlah terduga pelaku sebenarnya tiga orang. Satu lainnya masih dicari.
"Kejadiannya diketahui hari Senin (24/1/2022), Senin malam. Kemudian kita mendapat pelimpahan (dari Polsek) hari Selasa," kata AKP Siswo D.C Tarigan saat dihubungi wartawan, Kamis (27/1/2022).
Terduga pelaku yang diamankan oleh Polsek, kata dia, sudah dilimpahkan ke Polres Bogor untuk penahanan dan penanganannya.
Baca juga: IRT yang Diejek Polisi saat Lapor Kasus Rudapaksa Disebut Berbohong, Kini Ngaku Diteror Tiap Malam
Jumlah pelaku dalam kasus ini, kata dia, diduga sebanyak tiga orang.
"Untuk sementara pelaku itu diduga tiga, tapi yang berhasil diamankan itu dua," kata Siswo.
Keterangan sementara dari hasil pemeriksaan, kata dia, korban diajak minum minuman keras.
Hal itu, kata dia, dilakukan di sebuah gorong-gorong berbentuk kotak yang diberi penutup.
"TKP-nya itu bentuknya gorong-gorong yang bentuknya kotak, terus dikasih penutup berupa coverbed, selanjutnya mereka beraksi di situ," katanya.
Baca juga: ABG di Aceh Rudapaksa Pacarnya, Modus Pelaku Ajak Korban ke Vila, Pelaku Beraksi 2 Kali
Siswo mengatakan bahwa korban memang diketahui disabilitas tunagrahita yang mana saat berkomunikasi pun, penyidik harus didampingi pendamping disabilitas.
Pengakuan korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa ini juga diunggah oleh akun @txtdaribogor yang korbannya diketahui berinisial EL.
Dalam video singkat yang diunggah di media sosial tersebut terdengar suara seorang perempuan sambil menangis menanyakan apa yang terjadi kepada korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.