Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi, Baru Setahun Bebas Kini Masuk Bui karena Terima Gratifikasi

Baru setahun menghirup udara bebas, eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali dibui karena terbukti menerima gratifikasi. Ini pro

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Profil Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi, Baru Setahun Bebas Kini Masuk Bui karena Terima Gratifikasi
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (25/1/2022).

Sri Wahyumi terbukti menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2019.

Dengan adanya vonis tersebut, Sri Wahyumi harus kembali meringkuk dan merasakan dinginnya jeruji besi.

Sebab sebelumnya, Sri Wahyumi telah dipenjara karena terbukti menerima suap selama dua tahun.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi ke Pengadilan

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Ia baru dibebaskan pada April 2021 setelah mendekam di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

Kini, belum ada setahun pasca-kebebasannya, mantan bupati yang dikenal kontroversial ini kembali dibui.

Lantas, seperti apa sosok Sri Wahyumi Maria Manalip?

Berita Rekomendasi

Berikut profil Sri Wahyumi Maria Manalip serta kasus yang pernah menjeratnya, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Sosok Sri Wahyumi Maria Manalip

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. (TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS)

Sri Wahyumi Maria Manalip lahir di Talaud, 8 Mei 1977.

Ia merupakan anak dari pasangan Jutrianto Manalip dan Kasih Talengkara.

Sri Wahyumi merupakan lulusan Sarjana Ekonomi yang memilih dunia politik sebagai kariernya.

Ia pun terpilih menjadi Bupati Kepulauan Talaud setelah mengikuti Pilkada 2013.

Selain dikenal sebagai bupati, Sri Wahyumi juga merupakan istri seorang hakim di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas