Profil Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi, Baru Setahun Bebas Kini Masuk Bui karena Terima Gratifikasi
Baru setahun menghirup udara bebas, eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali dibui karena terbukti menerima gratifikasi. Ini pro
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Penangkapan ini terjadi hanya beberapa bulan sebelum Sri Wahyumi menanggalkan jabatannya sebagai Bupati Talaud.
Sri Wahyumi ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.
Dia ditangkap berkaitan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.
Setelah kasus ini naik di persidangan, Sri Wahyumi divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Namun oleh Mahkamah Agung (MA), vonis tersebut dipotong menjadi dua tahun penjara setelah Sri Wahyumi mengajukan peninjauan kembali (PK).
Ia pun dieksekusi Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020 dan dijebloskan ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
Setelah menjalani hukuman, Sri Wahyumi keluar dari Lapas Wanita Tangerang pada 28 April 2021.
Namun sehari kemudian yaitu pada 29 April 2021, KPK kembali menangkap Sri Wahyumi dan menjadikannya tersangka.
Adapun perkara yang menjerat Sri Wahyumi adalah pengembangan dari kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
5. Divonis 4 Tahun
Terbaru, Sri Wahyumi divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang, hakim menyatakan, mantan Bupati Talaud 2014-2019 itu terbukti memperkaya diri.
Sri Wahyumi menerima gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada saat menjabat.
Majelis hakim mengatakan, antara pertengahan 2014 dan 2017, Sri Wahyumi menerima gratifikasi atau commitment fee sebesar 10 persen dari nilai berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Selama itu, dia terbukti menerima Rp 9.303.500.000 melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa.
Selain pidana empat tahun penjara, Sri Wahyumi Manalip juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan.
Lalu Sri Wahyumi Manalip juga diminta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 9.303.500.000.
Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Sri Manalip disita negara untuk dibayarkan sebagai uang ganti rugi.
"Kalau harta masih tidak cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan diganti hukuman penjara selama dua tahun," kata hakim Djamaludin.
Kemudian rumah yang baru saja dibeli oleh Sri Wahyumi Manalip di Perumahan Citra Grand Blok Q, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat juga disita negara.
Terhadap vonis itu, Sri Wahyumi dan tim kuasa hukum menerima putusan hakim.
Setelah persidangan Sri Manalip mendatangi ketiga anaknya dan sanak saudara yang hadir, memeluk mereka satu per satu.
Ketiga anak dan sanak saudara yang hadir pun tak kuasa menahan tangis mendengar putusan hakim.
"Nggak papa, cuma empat tahun," ucap Sri Manalip.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunManado.com/Isvara Savitri) (Kompas.com/Irfan Kamil)