Waria Tewas Diduga Korban Malpraktik, Satu dari Tiga Tersangka Ternyata Pemilik Salon
SY yang merupakan pemilik salon sekaligus atasan korban, berperan membantu mengisikan silicon ke dalam suntikan sebanyak 5 kali.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunkaltara, Mohammad Zein Rahmatullah
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Aparat Polresta Balikpapan meringkus tiga orang tersangka malpraktik yang mengakibatkan seorang waria berinisial MY (25) tewas, Sabtu (22/1/2022) lalu.
Tiga tersangka masing-masing berinisial HP (54), SY (46), dan HD (45).
Sebelumnya MY ditemukan dalam kondisi luka melepuh kemerahan di bagian dada sebelah kanan akibat disuntik silikon oleh salah satu tersangka, yakni HP.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka HP berperan sebagai orang yang menyuntik silikon terhadap korban; tersangka SY selaku pemilik salon; dan HD selalu penyedia bahan-bahan kimia tersebut.
Thirdy kemudian merincikan peran tiap tersangka.
Baca juga: Dugaan Kasus Malpraktik di Timika, Polisi Sudah Periksa 5 Orang Termasuk Suami Korban
Tersangka HP, selaku pelaku utama, merupakan pihak yang sudah menyuntikkan silicon ke tubuh korban. Barang tentu atas permintaan korban.
Dimana penyuntikan tersebut dilakukan sebanyak dua fase.
Pertama, kata Thirdy, dilakukan pada tanggal 17 Januari 2022 dengan dosis 3 mililiter sebanyak 40 suntikan.
"Kedua, di tanggal 21 Januari 2022 sebanyak 6 kali dengan ukuran 3 mililiter. Disitu korban langsung merasa panas dan melepuh di dada sebelah kanan," urai Thirdy.
Kemudian oleh tersangka SY yang merupakan pemilik salon sekaligus atasan korban, berperan membantu mengisikan silicon ke dalam suntikan sebanyak 5 kali.
Disamping itu, SY turut serta terjerat hukum lantaran menyediakan tempat untuk praktik kefarmasian tanpa izin tersebut.
Adapun tersangka terakhir, yakni yang berinisial HD, ialah pihak yang mendatangkan barang untuk proses penyuntikan. Seperti alat suntik dan silicon.
"Tersangka mendapatkan bahan silikon itu dibeli secara online melalui salah satu e-commerce sebanyak 1 botol seberat 1000 mililiter dengan harga Rp 100 ribu per liter," bebernya.
Adapun dari ketiga tersangka, kemudian kepolisian menyita berbagai barang bukti yang digunakan selama proses penyuntikan.
Berikut di antaranya:
- 550 mililiter cairan silicon dalam jeriken plastik;
- 5 buah alat suntik lengkap;
- 2 buah jarum suntik;
- 1 bungkus kapas putih;
- 1 botol alkohol dengan kadar 70 persen;
- 1 buah botol plastik; dan
- 1 buah ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Jenazah Ditemukan di Salon Kecantikan, Tersangka Malpraktek Waria di Balikpapan Punya Peran Berbeda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.