Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripda Randy Tersangka Kasus Aborsi Resmi Dipecat dari Polri, Sempat Menangis di Ruang Sidang

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21), tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap NW resmi dipecat dari Polri.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bripda Randy Tersangka Kasus Aborsi Resmi Dipecat dari Polri, Sempat Menangis di Ruang Sidang
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) resmi dipecat dari Polri.

Diketahui, Bripda Randy merupakan tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap NW yang viral beberapa waktu lalu.

Bripda Randy menjalani sidang kode etik di Ruaang Sidang Propam Mapolda Jawa Timur (Jatim), Kamis (27/1/2022).

Dalam sidang tersebut, terlihat Bripda Randy menangis.

Dalam sidang tersebut, Bripda Randy yang menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23), resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat sidang berlangsung, tampak momen saat Bripda Randy mengusap air matanya yang berusaha ia tahan.

BERITA REKOMENDASI

Untuk fakta-fakta terbaru tentang kasus Bripda Randy, berikut ulasannya.

Baca juga: Bripda Randy Dipecat dari Polisi Terkait Aborsi Mahasiswi, Polda Sebut Masih Ada Pidana Lainnya

Baca juga: Bripda Randy Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Aborsi, Ibu Mahasiswi NW Dihadirkan Sebagai Saksi

1. Segera Dipecat

Sementara itu, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan, dalam waktu dekat.

Hal itu, menyusul hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu, di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Setelah menjalani sidang kurun waktu tiga jam tersebut, Bripda Randy, terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.


Dia diganjar sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dalam bahasa lain, dipecat.

"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Bripda Randy ternyata terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji sehingga majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan saksi terberat terhadap Bripda Randy.

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," pungkas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka.

"Iya nanti ada prosesinya soal itu (PTDH atau pemecatan)," ungkap mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu.

2. Ancaman Penjara 5 Tahun

Bripda Randy Bagus oknum polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23), bakal menjalani proses pemberkasan pidana umum.

Hal itu, menyusul hasil putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu, di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Bripda Randy dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Pria Keturunan Jepang Tewas di Lokalisasi Sarkem Yogyakarta, Tiba-tiba Ambruk Usai Berhubungan Intim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus tindak pidana umum itu, tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Seusai diberi sanksi PTDH sesuai hasil sidang KEPP tersebut, Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.

Hal itu, dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Di singgung mekanisme lokasi persidangan Randy. Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," pungkasnya.

Baca juga: Viral Video Polisi Bergelantungan dan Terseret 1 Km di Kap Mobil, Kendaraan Diduga Bermasalah

3. Ibunda Mahasiswi Aborsi Ikut Hadir

FS, ibunda NW korban aborsi, menghadiri proses Sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) yang dijalani Bripda Randy Bagus (21) oknum anggota Polisi tersangka dugaan kasus aborsi mahasiswi Mojokerto, berinisial NW (23), Kamis (27/1/2022).

Pantauan Surya.co.id, ibunda NW tampak mengenakan setelan pakaian baju terusan warna putih, dan berkerudung merah muda, duduk di kursi tunggu depan Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim.

Sekitar pukul 09.35 WIB, FS diminta anggota Provost Propam Polda Jatim yang berjaga di sana, untuk ikut masuk ke dalam ruang sidang.

Informasinya, FS dimintai keterangan sebagai saksi mengenai dugaan pelanggaran KEPP, yakin Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, yang dilakukan Bripda Randy.

Sekitar pukul 10.20 WIB, FS keluar dari ruang sidang. Saat ditemui awak media, FS menolak menanggapi jalannya proses sidang, dan menyerahkannya kepada pihak pendamping hukum.

"Mohon maaf ya mas. Sama mbaknya ini aja (pendamping hukum)," ujar FS singkat, ke arah awak media yang mendekatinya, Kamis (27/1/2022).

Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Eksekutor Pembacokan di Double O Sorong Sorong Papua Bara Jadi Tersangka

Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahandanya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut. RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Kasus tersebut, mulanya dianggap banyak kejanggalan.

Tak pelak kasus kematian NW ini ternyata menjadi perbincangan yang viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul DETIK-DETIK Bripda Randy Nangis Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara, Berikut Fakta Terbarunya

(Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas