Pemilik Kedai Tuak di Medan Ditangkap Polisi Karena Menembak Penjaga Malam
Seorang pemilik warung tuak di Medan Selayang, Sumatera Utara ditangkap polisi karena menembak penjaga malam
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Ignatius Sinaga (50), seorang pemilik kedai tuak di Medan Selayang, Sumatera Utara ditangkap polisi karena menembak Juang P Naibaho.
Juang ditembak pada Minggu (16/1/2022). Korban adalah seorang penjaga malam.
Dia ditangkap saat bersembunyi di gudang belakang rumah kediaman saudaranya di Kelurahan Kampung Baru, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Rabu (26/1/2022).
"Polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu kemudian pada hari Rabu tanggal 26 kurang lebih pukul 23 kita berhasil mengamankan pelaku yang tadi saya sebutkan inisialnya IHMS yang bersembunyi di gudang belakang rumah keluarganya di Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (28/1/2022) sore.
Baca juga: WNA China Diamankan Saat Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Jakarta Utara, Perannya Manajer Pengawas
Hadi mengatakan penangkapan pelaku terkendala lantaran keluarga pelaku tak kooperatif dan terkesan menyembunyikan.
Selama dua minggu usai kejadian barulah IHMS dibekuk.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata airgun merk Pietro Bereta dan beberapa butir peluru mimis beserta dua tabung gas co2 sebagai pendorong peluru.
Kepada polisi IHMS mengaku kesal kepada Juang Parlindungan Naibaho lantaran dinilai diskriminasi terhadap usaha lapo tuaknya.
Di tempat kejadian terdapat dua Lapo tuak, namun sesuai kesepakatan yang dibuat pengunjung lapo tuak saingannya mendapatkan kelonggaran waktu sehingga bebas keluar masuk portal penjagaan yang dijaga Juang.
Baca juga: Wali Kota Bobby Minta RS di Medan Sediakan 30 Persen Tempat Tidur Pasien Covid
Hal itu yang membuat istri pelaku emosi dan sempat terjadi adu mulut dengan korban di pos kamling komplek.
Namun disaat korban meninggalkan istri pelaku tiba-tiba pelaku datang dan langsung menembak pipi sebelah kiri Juang dengan senjata airgun miliknya sebanyak enam kali hingga peluru bersarang.
"Adapun motif dari pelaku adalah yang bersangkutan tersinggung dan sakit hati karena ucapan dan tindakan korban dan keterlambatan dari penutupan portal karena adanya persaingan usaha atau persaingan bisnis," lanjutnya.
Saat ini pelaku pun telah ditahan oleh polisi dan terancam kurungan penjara selama lima tahun.
Sementara itu senjata itu dimilikinya selama setahun.
Baca juga: Polda Jateng Dalami Kasus R, Perempuan Boyolali yang Ngaku Digagahi Polisi
Kepada polisi pelaku mengaku kerap membawa senjata untuk menjaga diri.
"Pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun," ucapnya.
(Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tembak Pipi Juang Naibaho Enam Kali, Pemilik Lapo Tuak Ini Akhirnya Dibekuk Saat Sembunyi di Gudang