Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Mahasiswa Aniaya Guru yang Hukum Keponakannya karena Merokok di Lingkungan Sekolah

Seorang mahasiswa di Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang guru SMP.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Seorang Mahasiswa Aniaya Guru yang Hukum Keponakannya karena Merokok di Lingkungan Sekolah
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan - Seorang mahasiswa di Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang guru SMP. 

"Iya sudah ditangkap," ujarnya via WhatsApp, Jumat (28/1/2022).

Kanit Res juga menyebutkan, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu sebenarnya hampir DO.

Baca juga: Pria Keturunan Jepang Tewas di Lokalisasi Sarkem Yogyakarta, Tiba-tiba Ambruk Usai Berhubungan Intim

Pasalnya SF malas mengikuti perkuliahan.

"Mahasiswa tapi sudah hampir DO sudah lama tidak masuk kuliah katanya," tukasnya.

Atas tindakannya, SF dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Penganiayaan Guru SMP 3 Binamu Jeneponto, Pelaku yang Ternyata Mahasiswa Sudah Ditangkap

BERITA REKOMENDASI

(Tribun-Timur.com/Muh Rakib)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas