Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bayar Tagihan Hampir Rp 35 Juta, Aliran Listrik di Gedung DPRD Kota Kupang Diputus

Belum dibayarnya tagihan listrik pada bulan Januari 2022 karena belum ada pencairan dana operasional dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Bayar Tagihan Hampir Rp 35 Juta, Aliran Listrik di Gedung DPRD Kota Kupang Diputus
Dok Pos Kupang
Kantor DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Lantaran menunggak membayar tagihan listrik, aliran listrik di Gedung DPRD Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timu (NTT) diputus oleh PT PLN sejak Jumat (28/1/2022) sekitar pukul 08.30 Wita.

Tak tanggung-tanggung, tagihan listrik yang belum dibayar mencapai hampir RP 35 juta rupiah.

Tagihan itu belum dibayar oleh bagian keuangan Sekretariat DPRD Kota Kupang.

Sekretaris DPRD Kota Kupang, Rita Hariyani saat dikonfirmasi membenarkan tentang pemutusan aliran listrik di Gedung DPRD Kota Kupang.

Menurut Rita, pemutusan listrik di Kantor DPRD Kota terjadi sejak Jumat (28/1/2022) pagi.

"Baru tadi Jumat pagi dilakukan pemutusan," kata Rita Hariyani ketika dihubungi wartawan, Jumat (28/1/2022).

Berita Rekomendasi

Dia mengakui pihaknya belum menyelesaikan pembayaran listrik bulan Januari 2022 ini yang memiliki batas waktu pembayaran hingga tanggal 20 Januari 2022.

Baca juga: Sinergi BUMN, PLN dan PAL Luncurkan Pembangkit Listrik Kapal Modern Berdaya 60 MW

"Jadi karena memang dari kita punya kantor (DPRD Kota Kupang) belum bayar (Listrik)," tambahnya.

Rita menyebut, total kewajiban atau keterlambatan pembayaran listrik yang harus dibayarkan hampir 35 juta rupiah.

Ia beralasan belum dibayarnya tagihan listrik pada bulan Januari 2022 ini karena belum ada pencairan dana operasional dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang ke Sekretariat DPRD Kota Kupang.

"Uang belum cair, belum pencairan dari badan keuangan, karena masih proses DPA," tambah Rita.

Akibat pemutusan listrik, Rita menjelaskan cukup mengganggu aktivitas di Sekretariat DPRD Kota Kupang dan bisa dikatakan lumpuh.

Namun menurutnya pemutusan arus listrik tidak berpengaruh dan mengganggu dengan agenda atau kegiatan dari anggota DPRD.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas