Oknum Polisi Tembak Tokoh Adat di Gunung Botak Maluku, Warga Lari Usai Dengar Letusan Tembakan
Keluarga korban yang marah, membakar rumah milik keluarga dari oknum polisi pelaku penembakan dan kini aparat mengamankan kawasan Gunung Botak
Editor: Eko Sutriyanto
"Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukan ke dalam sel.
Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," terangnya.
Lanjut dikatakanya, proses pidana saat ini telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Propam Polda Maluku.
"Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku," tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.
Kapolda meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri.
Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.
Baca juga: Polisi Diminta Transparan Usut Kasus Oknum Brimob Tembak Warga di Gunung Botak Maluku
"Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang," tegasnya.
Keluarga korban almarhum Mede Nurlatu meminta Kapolda Maluku segera memecat oknum Brimop penembak warga di area penambangan Gunung Botak, Bripka AB.
Hal ini disampaikan Yohanes Nurlatu kepala Soa dan Samsul Nurlatu serta Wilder Nurlatu, keluarga dekat korban kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Minggu (30/1/2022) di Namlea, Kabupaten Buru.
Menurut mereka, perbuatan Bripka AB tidak mencerminkan sebagai anggota Polisi, yang seharusnya menjadi Pelindung dan Pengayom bukan sabagai pembunuh masyarakat.
"Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat," pinta keluarga korban kepada Kapolda.
Pada kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Wilder Nurlatu.
Kapolda merasa sangat prihatin dengan peristiwa yang merenggut nyawa almarhum.