Pemuda di Banyumas Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Ajak Paksa Korban Masuk ke Kamar
Seorang pemuda berinisial AM (20) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi karena telah merudapaksa anak di bawah umur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial AM (20) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena merudapaksa anak di bawah umur.
Korbannya adalah MJ (12).
Peristiwa itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban.
Setelah mengobrol, pelaku mengajak paksa korban untuk masuk ke dalam kamar.
AM diamankan pihak kepolisian pada Rabu (27/1/2022).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasatreskrim Kompol Berry menyampaikan kasus bermula dari perkenalan mereka di media sosial.
Baca juga: Rudapaksa Mahasiswi Magang, Bripka BT Resmi Dipecat dari Polri: Jangan Tiru Perbuatan Saya
Pelaku melakukan aksi bejatnya, Senin, (24/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
"Awalnya tersangka dan korban berkenalan di sosmed. Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban."
"Sesampainya di rumah korban tersangka duduk di ruang tamu dan mengobrol dengan korban," katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com.
Selang sekitar 10 menit kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar.
Kapolresta mengatakan korban menolak, akan tetapi karena tersangka terus meminta.
Akhirnya korban menuruti tersangka dan melakukan persetubuhan di kamar milik kakak korban.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban, yaitu DS (38) warga Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas melaporkan kepada Satreskrim Polresta Banyumas.
Baca juga: Gadis Disabilitas Dirudapaksa di Gorong-gorong, 2 Terduga Pelaku Ditangkap, Modus Ajak Minum Miras
Baca juga: Bripda Randy Menangis usai Resmi Dipecat, Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Terancam 5 Tahun Penjara
Korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong celana pendek warna hitam bergaris kuning.
Kemudian satu potong kaos dalam warna putih, satu potong BH warna biru dan satu potong celana dalam merah muda untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Berawal Kenal di Sosmed, Remaja di Banyumas Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati)