Kuasa Hukum Bupati Langkat Heran Temuan Tahanan Meninggal di Kerangkeng: Ada Oknum yang Diuntungkan
Juru Bicara keluarga Bupati Langkat mengatakan belum ada bukti yang kuat menyatakan kematian tahanan di kerangkeng.
Editor: Erik S
Pengurus penjara pribadi dan keluarga tahanan nantinya diharuskan menandatangani perjanjian di atas materai tersebut.
"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih," ujar Edwin.
"Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," kata dia.
Poin lain dalam isi perjanjian itu adalah pihak keluarga tidak boleh bertemu dengan para tahanan selama 3-6 bulan seusai masuk.
Kuasa hukum minta data
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sempat mengatakan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, ada 656 tahanan yang pernah mendekam di sana.
Namun, juru bicara (Jubir) keluarga Bupati Langkat, Mangapul Silalahi meminta Polda Sumut membuktikan statemen pimpinan Polri di Sumut itu.
Katanya, keluarga sendiri tidak pernah tahu jumlah tahanan di kerangkeng manusia yang ada di rumah Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Dugaan Pembunuhan dan Kode Kekerasan di Penjara Bupati Langkat Pakai Istilah Dua Setengah Kancing
"Kami tidak tahu persis berapa jumlah yang sudah berada di dalam kerangkeng. Dan kami tidak mengada-ngada dalam hal ini," kata Mangapul di rumah pribadi Cana,Senin (31/1/2022).
Saat menggelar pertemuan dengan sejumlah media, Mangapul juga meminta Komnas HAM, LPSK dan Migrant Care mengungkap fakta yang sebenarnya soal tahanan yang tewas disiksa.
"Kesempatan kali ini, apa yang perlu kami sampaikan yang telah beredar di luar. Kita sayangkan kepada mereka, kesimpulan yang disampaikan itu," ungkapnya.
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin diduga telah melakukan penyiksaan dan berujung kematian terhadap orang yang mendekam di dalam kerangkeng miliknya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Perihal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak dan Komnas HAM, saat konferensi pers, di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu.
Dalam temuan Polda, lebih dari 600 orang pernah mendekam di kerangkeng. Ratusan orang yang mendekam ini menjalani pembinaan, lantaran kecanduan narkoba.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.