Kuasa Hukum Bupati Langkat Heran Temuan Tahanan Meninggal di Kerangkeng: Ada Oknum yang Diuntungkan
Juru Bicara keluarga Bupati Langkat mengatakan belum ada bukti yang kuat menyatakan kematian tahanan di kerangkeng.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, STABAT - Juru Bicara keluarga Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Mangapul Silalahi mengatakan belum ada bukti yang kuat menyatakan kematian tahanan di kerangkeng.
Mangapul mengatakan Komnas HAM dan Polda Sumut terlalu cepat menyimpulkan mengenai kematian tahanan tersebut.
"Terlalu terburu-buru, perlu waktu panjang untuk melakukan investigasi. Heran, investigasi yang dilakukan secara sementara," katanya, saat ditemui di kediaman pribadi Terbit Rencana Peranginangin, Senin (31/1/2022).
Menurutnya, pemberitaan yang berkembang mengenai Terbit Rencana Peranginangin sepenuhnya tidak benar, menyoal ada korban meninggal dunia di kerangkeng tersebut.
Baca juga: LPSK Ungkap Keanehan dalam Temuan Investigasi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Mangapul juga mengatakan, bahwa dirinya tidak menampik adanya oknum yang memanfaatkan kesempatan ini. Baik itu, pihak luar ataupun dari oknum-oknum yang terkait menyoal kasus tersebut.
"Kami tidak menampik, adanya oknum yang diuntungkan dalam hal ini. Baik itu eksternal dan pihak terkait dalam proses ini," ungkapnya.
Dirinya berharap, agar proses hukum terhadap Terbit Rencana Peranginangin berjalan dengan baik. Artinya, tidak ada oknum dalam kepentingan lain, terkait kasus dugaan perbudakan modern dan perdagangan manusia ini.
"Tapi tentunya, biarlah diproses dengan tata cara penegakan hukum yang baik. Agar kewibawaan hukum tampak. Kalau begitu masyarakat juga akan patuh dengan hukum," jelasnya.
Surat perjanjian
Diklaim sebagai fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba, kondisi penjara pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sangat jauh dari kata layak.
Berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, penjara tersebut dibangun di dalam kediaman pribadi milik Terbit, bahkan turut dikelola oleh keluarga besarnya yakni istri dan adiknya.
Belakangan terungkap, terdapat surat perjanjian yang harus ditandatangani oleh pihak keluarga sebelum mereka menyerahkan anggota keluarga mereka.
Baca juga: Pihak Keluarga Bupati Langkat Sikapi Temuan Komnas HAM Ada Warga Tewas Disiksa di Dalam Kerangkeng
Isi surat perjanjian tersebut satu di antaranya adalah mengharuskan keluarga menerima seluruh kemungkinan yang akan terjadi, termasuk jika tahanan tewas di dalam penjara.
Fakta ini disampaikan oleh Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.