Polda Sumsel Kirim Lagi Berkas Dosen Unsri Reza Ghasarma ke Kejaksaan
Polda Sumsel mengatakan berkas tersangka pelecehan seksual dosen Unsri, Reza Ghasarma sudah dikirim ke kejaksaan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel mengatakan berkas tersangka pelecehan seksual dosen Unsri, Reza Ghasarma sudah dikirim ke kejaksaan.
Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan kejaksaan lantaran dinilai kurang lengkap.
"Tapi sekarang berkas dosen R (Reza Ghasarma) sudah kita penuhi dan dikirim kembali ke jaksa," ujar Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Oknum Dosen Unsri Mengaku Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Karena Iseng
Selanjutnya polisi masih menunggu hasil pertimbangan jaksa terkait berkas Reza Ghasarma yang sudah dilengkapi.
"Itu jadi pertimbangan jaksa. Termasuk soal pelaksanaan sidang apakah dilakukan di wilayah sesuai TKP atau di wilayah lain, nanti akan dikoordinasikan," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus Reza Ghasarma yakni dugaan pelecehan secara virtual.
Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif itu dilaporkan lima perempuan yang merupakan mahasiswi maupun alumni Unsri berinisial C, D, F, D dan R.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pornografi Oknum Dosen Unsri
Atas perbuatannya, dia terancam dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat satu tahun penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp.500 juta denda paling banyak Rp 6 miliar.
Selain itu, ada juga dosen Unsri lainnya yakni Adhitia Rol Asmi, Kepala Laboratorium Sejarah Unsri yang dilaporkan mahasiswinya berinisial DR.
Bila Reza Ghasarma terjerat kasus dugaan pelecehan seksual secara virtual, sedangkan Adhitia Rol Asmi dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi tersebut.
Baca juga: Jumlah Mahasiswi Korban Dugaan Pornografi Oknum Dosen Unsri Bertambah: Jumlahnya Kini 5 Orang
Atas hal tersebut dia terancam dijerat dengan 289 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Berbeda dengan Reza Ghasarma, berkas perkara dosen Adhitia Rol Asmi sudah lebih dulu diterima oleh kejaksaan. (Shinta Dwi Anggraini)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Update Kasus Reza Ghasarma Dosen Cabul, Polisi Sudah Lengkapi Berkas, Tunggu Jaksa Gelar Sidang