Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polresta Mamuju Tetapkan 9 Tersangka

Hasil penyidikan Unit Tipikor terdapat perbuatan melawan hukum merugikan keuangan negara dilakukan secara berjamaah oknum pejabat KPU Provinsi Sulbar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polresta Mamuju Tetapkan 9 Tersangka
Polresta Mamuju
Barang bukti tindak pidana korupsi belanja fasilitas kampanye calon anggota DPD RI Pemilu 2019 di KPU Sulawesi Barat. 

"Pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan sesuai kontrak pekerjaan, dimana pelaksanaan kegiatan tersebut hanya menayangkan sembilan iklan visi misi calon anggota DPD-RI TA 2019," ungkap perwira polisi berpangkat tiga balok itu.

Kini para pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku.

Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp 1,1 miliar.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Dugaan Korupsi Berjamaah di KPU Sulbar, Polisi Rilis 9 Tersangka, Ada Pengembalian Rp 1,1 Miliar

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas