Aguswanto Ditemukan Tinggal Kerangka, Ternyata Dirampok Teman untuk Bayar Utang dan Beli Emas
Seorang pria tega merampok temannya sendiri demi membayar utang dan membeli emas. Korban ditemukan tinggal kerangka.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus temuan kerangka manusia di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan akhirnya menemui titik terang.
Identitas kerangka tersebut yakni Aguswanto (46), warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Kerangka manusia itu ditemukan di jembatan Sungai Musi Desa Tambangan, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Kamis (27/1/2022) lalu.
Aguswanto ternyata adalah korban pembunuhan.
Polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku pembunuhan Aguswanto, Maryanto (52).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pria di Tempat Karaoke Konawe Utara Menyerahkan Diri ke Polisi
Baca juga: Seorang Pria Menjadi Korban Pembunuhan di Gunung Botak Maluku, Pelakunya Masih Diburu Polisi
Maryanto merupakan warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Mengutip Sripoku, dugaan Maryanto sebagai pelaku pembunuhan setelah ada saksi yang melihatnya berjalan beriringan dengan korban menggunakan sepeda motor masing-masing.
Demikian dengan istri korban, Sukinem (40), yang mengatakan korban dan tersangka pergi ke tempat ritual penggandaan uang.
"Dari hasil penyelidikan tersebut didapat identitas dari tersangka dan tempat kediaman tersangka."
"Pada Senin (31/1/2022) tim langsung bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan."
"Selanjutnya, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan lalu dibawa untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat.
Dedi menuturkan, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban hingga tewas.
Alasan tersangka melakukan perbuatan keji itu karena ingin menguasai uang milik korban.
"Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia adalah untuk mengambil uang milik korban yang diketahui sebesar Rp 50 juta," kata Dedi, Selasa (1/2/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.