Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IRT Kupang Tewas Tak Wajar, Kapolsek : 'Diberi Minum Air Kelapa, Tapi Nyawanya Tidak Terselamatkan'

Pihak keluarga telah memberikan pertolongan memberi minum korban air kelapa tapi nyawa korban tidak tertolong

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in IRT Kupang Tewas Tak Wajar, Kapolsek : 'Diberi Minum Air Kelapa, Tapi Nyawanya Tidak Terselamatkan'
net
Ilustrasi mayat 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kepolisian Sektor Alak Polres Kupang Kota telah menangani meninggalnya Juliana Baun Nenosaban (65), warga Kelurahan Manulai II yang tak wajar.

Korban tewas diduga karena minum racun pembasmi hama rumput.

Korban terlambat mendapatkan pertolongan setelah beberapa jam hingga akhirnya meninggal dunia.

Kapolsek Alak Polres Kupang Kota, Kompol Tatang Panjaitan menjelaskan keterangan dari sejumlah saksi bahwa korban berada di rumah seorang diri.

Sedangkan suami korban bernama Simon Baun (65) yang sedang melayat ke rumah kerabatnya.

Baca juga: Remaja di Lampung Dirudapaksa Kakak Ipar, Beraksi Berulang Kali, Modus Korban Diancam Dibunuh

Sedangkan anak korban bernama Adris tinggal bersama suaminya Samuel Misa dan rumahnya bersebelahan dengan rumah korban.

BERITA TERKAIT

Tatang menambahkan berdasarkan keterangan suami korban bahwa mendapatkan kabar dari anak dan menantunya yang mendapati kondisi korban tergeletak dengan mulut berbusa.

Bahkan pihak keluarga telah memberikan pertolongan memberi minum korban air kelapa tapi nyawa korban tidak tertolong.

"Korban sempat diberi minum air kelapa, tapi nyawa korban tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia di RSB Titus Uly Kupang," jelas Tatang.

Keterangan suami korban menyebutkan bahwa korban mengeluh bahwa mengalami sakit kepala selama dua hari sebelum meninggal dunia sehingga dia mengira hanya sakit biasa.

Akan tetapi suami korban tidak menyangka tindakan nekat korban yang mengakhiri hidup dengan meneguk racun serangga.

Terhadap jenazah korban sesuai hasil visum dari RSB Titus Uly Kupang, pada tubuh korban tidak terdapat tanda kekerasan fisik.

"Sesuai hasil visum pada jasad korban tidak ada tanda kekerasan fisik dan korban murni bunuh diri," ujar Tatang.

Pihak keluarga korban menolak tindakan otopsi dan membawa pulang jenazahnya untuk dimakamkan secara kekeluargaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul IRT di Kupang Bunuh Diri Pakai Racun Pembasmi Rumput, Begini Penjelasan Kapolsek Alak

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas