9 Orang Tewas Akibat Ginseng Oplosan, Pemilik Warung Angkringan di Jepara Jadi Tersangka
Pihak kepolisian juga telah berhasil menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orang tua tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Prawiraharjo alias Wiwik kini dijadikan tersangka menyusul meninggalnya 9 warga setelah menenggak ginseng oplosan.
Prawiraharjo adalah pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan penetapan tersangka terhadap Prawiraharjo dilakukan setelah memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain.
"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2/2022).
Pihak kepolisian juga telah berhasil menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orang tua tersangka.
"Ada 4 jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter," tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukir kadar alkohol.
Atas kejadian ini, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Cek TKP Pesta Gingseng Oplosan yang Menewaskan 7 Orang, Polisi Beberkan Kronologinya
Tujuh orang dilaporkan tewas setelah menenggak minuman ginseng oplosan di Jepara, Jawa Tengah.
Para korban sempat tak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sebelumnya, mereka menggelar pesta minuman ginseng dicampur dengan minuman soda ternama.
Kronologi kejadian berawal pesta pada Jumat (28/1/2022) malam hingga Sabtu (29/1/2022) siang.
Setelah pesta miras itu, pada Senin (31/1/2022), dilaporkan 5 korban meninggal dunia dan disusul 2 orang lainnya.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi membenarkan kejadian ini.