Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Orang Tewas Akibat Ginseng Oplosan, Pemilik Warung Angkringan di Jepara Jadi Tersangka

Pihak kepolisian juga telah berhasil menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orang tua tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 9 Orang Tewas Akibat Ginseng Oplosan, Pemilik Warung Angkringan di Jepara Jadi Tersangka
Tribun Jateng/Muhammad Yunan Setiawan
Angkringan 2 Jiwo di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Di warung inilah 9 korban meninggal dunia meminum miras oplosan. 

Dua korban tambahan adalah Siswanto (32), warga Desa Srobyong, dan Miftahul Huda (21), warga Desa Karanggondang.

"Siswanto meninggal di RSI pukul 21.00 WIB. Sementara Miftahul, meninggal di RSI pukul 23.30 WIB," terang Rozi, Selasa (1/2/2022).

Rozi menambahkan, pihaknya mendapat informasi, ada dua korban lain yang masih menjalani perawatan di RSI Sultan Hadlirin.

Sementara, 1 orang lagi belum diketahui identitas dan keberadaannya karena para saksi masih belum bisa dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, empat orang meninggal setelah pesta ginseng oplosan bersama enam orang lain. Keempatnya berasal dari Desa Karanggondang.

Kemudian, satu orang dari Desa Srobyong juga dilaporkan meninggal dunia setelah pesta minuman keras itu.

Dua desa tersebut berada di Kecamatan Mlonggo.

BERITA TERKAIT

Adapun identitas korban adalah Ibnu Arya (19), warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Sementara, Ronzi Sugiyanto (20), Jerry (20), Fiki (20), dan Dijan (17), warga Desa Karanggondang.

Kapolsek Mlonggo AKP Sudi Tjipto menerangkan, ada 10 orang yang menggelar pesta miras di warung milik Wiwik, di Desa Karanggondang. (yun)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Penjual Miras Oplosan di Jepara yang Sebabkan 9 Orang Meninggal Ditetapkan Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas