9 Orang Tewas Akibat Ginseng Oplosan, Pemilik Warung Angkringan di Jepara Jadi Tersangka
Pihak kepolisian juga telah berhasil menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orang tua tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Dua korban tambahan adalah Siswanto (32), warga Desa Srobyong, dan Miftahul Huda (21), warga Desa Karanggondang.
"Siswanto meninggal di RSI pukul 21.00 WIB. Sementara Miftahul, meninggal di RSI pukul 23.30 WIB," terang Rozi, Selasa (1/2/2022).
Rozi menambahkan, pihaknya mendapat informasi, ada dua korban lain yang masih menjalani perawatan di RSI Sultan Hadlirin.
Sementara, 1 orang lagi belum diketahui identitas dan keberadaannya karena para saksi masih belum bisa dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, empat orang meninggal setelah pesta ginseng oplosan bersama enam orang lain. Keempatnya berasal dari Desa Karanggondang.
Kemudian, satu orang dari Desa Srobyong juga dilaporkan meninggal dunia setelah pesta minuman keras itu.
Dua desa tersebut berada di Kecamatan Mlonggo.
Adapun identitas korban adalah Ibnu Arya (19), warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Sementara, Ronzi Sugiyanto (20), Jerry (20), Fiki (20), dan Dijan (17), warga Desa Karanggondang.
Kapolsek Mlonggo AKP Sudi Tjipto menerangkan, ada 10 orang yang menggelar pesta miras di warung milik Wiwik, di Desa Karanggondang. (yun)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Penjual Miras Oplosan di Jepara yang Sebabkan 9 Orang Meninggal Ditetapkan Tersangka