Ayah Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD hingga Hamil, Beraksi Sejak 2019, Korban Pernah Dirantai
Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial ZA (43) di Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial ZA (43) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku tega merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) itu dirudapaksa sejak 2019.
Akibat perbuatan ayah tirinya itu, korban kini tengah berbadan dua.
Ironisnya, pelaku pernah merantai korban saat akan melancarkan aksi bejatnya.
Dalam pemeriksaan, terungkap beberapa fakta memilukan terkait perbuatan biadab tersebut.
Korban yang masih berusia 11 tahun itu diketahui sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Baca juga: 11 Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Gadis Berusia 15 Tahun di Aceh Terancam Hukuman 200 Bulan Penjara
Mirisnya, bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu juga sedang hamil akibat perbuatan bejat sang ayah tiri.
“Perbuatan itu dilakukan sejak tersangka menikah dengan ibu korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022).
Dari hasil penyidikan polisi, setidaknya sudah 22 kali pelaku meniduri secara paksa putri tirinya.
Terhitung sejak sekitar bulan Februari 2019 silam.
Biasanya, tersangka melakukan aksi bejatnya ketika sang istri atau ibu korban sedang bekerja.
Pebuatan itu dilakukan di kamar kos di kawasan Waru, tempat mereka tinggal selama ini.
Jika korban menolak, pelaku tak segan-segan untuk menganiaya putri tirinya tersebut.